KAMI Dan Proklamasi Kemerdekaan RI

KAMI Dan Proklamasi Kemerdekaan RI
Proklamasi kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka

KAMI Dan Proklamasi Kemerdekaan RI

Oleh : Abdullah Hehamahua

Pukul 10.00 pagi tadi, berlangsung upacara peringatan proklamasi kemerdekaan Indonesia di Istana Merdeka, Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Upacara dilakukan mengikuti protokol virus China. Hanya beberapa Menteri dan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, menemani Presiden dan Wakil Presiden.

Para tamu khusus, seperti mantan presiden, mantan wakil presiden, dan para menteri mengikuti upacara secara virtual di rumah masing-masing.

Bendera merah putih yang menurut Mansyur Suryanegara merupakan bendera Nabi Muhammad SAW, digerek oleh hanya 3 pelajar SMU.
Dua lagu khusus dinyanyikan secara virtual setelah pengibaran bendera merah putih.

Pertama, lagu “Hari Merdeka,” ciptaan Habib Muhammad Ibnu Husein Al Muttahar, seorang warga negara turunan Arab.
Kedua, lagu “Bersyukur” juga ciptaan Habib Muhammad Ibnu Husein Al Muttahar.

Keterlibatan keturunan Arab di Indonesia menarik. Sebab, proklamasi kemerdekaan Indonesia, 75 tahun lalu dilakukan di serambi rumah, milik seorang keturunan Arab, Faradj bin Said bin Awadh Martak.

Faradj menghibahkan rumah tersebut untuk ditempati Soekarno dan keluarganya.
Di rumah ini pula ibu Fatmawati menjahit bendera merah putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945.

Di rumah ini juga, Faradj memberi madu Arab ke Soekarno yang dalam keadaan sakit, sehari sebelum proklamasi. Apalagi, waktu itu bulan Ramadhan.

Menilik fakta-fakta di atas, wajar kalau yang pertama mendukung dan mengakui kemerdekaan Indonesia adalah negara-negara Arab: Mesir, Libanon, Yaman, Arab Saudi, dan Palestina.

Wajar saja jika sebagian besar masyarakat Indonesia dipengaruhi budaya Arab.
Bahkan, 40 % kosa kata bahasa Indonesia berasal dari bahasa Arab. MPR, DPR, DPD, dan DPRD misalnya adalah bahasa Arab.

Jika ada pimpinan partai politik benci orang Arab, menghina budaya keturunan nabi atau menistakan agama Islam, maka mereka tidak layak tinggal di Indonesia.
Silahkan tinggal di negara-negara lain di ASEAN.

Namun, di negara-negara itu, tetap ada Bahasa Arab. Barangkali, salah satu negara yang tidak ada Bahasa Arab adalah RRT.
Silahkan anda pindah dan tinggal di sana, karena ideologinya sama, anti agama.

Proklamasi dan Muhasabah
Hari ini, umur Indonesia sudah tua, 75 tahun. Manusia, kalau pada usia ini, hanya menikmati masa tua. Mereka ditemani cucu-cucu dengan layanan anak dan mantu.

Mereka tidak memikirkan bayaran cicilan utang, baik kredit rumah, perabot, maupun kenderaan.

Sebab, sebagian mereka, selama puluhan tahun sebagai petani, nelayan, pedagang kaki lima, buruh kasar atau karyawan, rumah dan kendaraan yang dimiliki, dibiayai hasil usaha sendiri.
Mereka tidak berutang apalagi menggunakan riba.

Kehidupan kakek dan nenek di atas jika dibandingkan dengan kondisi negara Indonesia hari ini, memprihatinkan. Akhir triwulan II 2020, utang Indonesia Rp.5.924 trilyun.

Bunga utang yang dibayar pemerintah pada akhir April 2020, sebesar Rp 92,82 triliun. Jumlah ini tumbuh 12,37 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Sepanjang 2020 ini, pemerintah menargetkan pembayaran bunga utang sebesar Rp 335,16 triliun.

Apakah besarnya utang luar negeri tersebut bermanfaat bagi rakyat kecil?

KAMI secara moral bertanggung jawab untuk menyelamatkan Indonesia dari penyimpangan pengelolaan utang tersebut.
Penyelamatan yang harus dilaksanakan KAMI adalah menghentikan kebiasaan berutang.

Presiden dan Pidato Kemerdekaan
Mengenakan pakaian adat NTT, presiden bicara masa depan Indonesia, tahun 2045.
Padahal, menangani virus China saja, pemerintah keteteran. Nomor tiga dari bawah di dunia sebagai negara yang gagal menangani virus China.

Bahkan, penyimpangan yang dilakukan melalui UU No. 20/2020, sangat telanjang dan merupakan korupsi politik terbesar sejak Indonesia merdeka.

Undang-undang ini mengamputasi hak dan wewenang DPR dan BPK.

Anehnya, jika terjadi tindakan merugikan anggaran sebesar Rp. 695 trilyun, pemerintah tidak dapat dipidana, diperdata maupun di PTUN-kan.
Galaksi mana pun di alam semesta ini, tidak ada undang-undang seperti itu.

Tanggung jawab moral KAMI untuk selain mengerahkan dukungan masyarakat agar MK mengabulkan yudisial revieu terhadap UU No. 2/2020, juga harus terus mengawasi penggunaan dana tersebut.

Kalaupun nanti MK membela pemerintah, KAMI tetap harus mengawasi penggunaan anggaran tadi.

Jika terjadi pergantian pemerintahan, mereka dapat diseret ke pengadilan. Bahkan, mereka dapat diancam hukuman mati, sesuai pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi.

Presiden dan Pancasila
Presiden dalam pidatonya di depan Anggota MPR, DPR, dan DPD, menyindir sebagian masyarakat yang mengklaim sebagai paling pancasilais. Barangkali Presiden merasa paling pancasilais.

Namun, saya khawatir jika ketika menjadi pelajar atau mahasiswa, nilai ujian mata pelajaran Kewarganegaraan memperoleh nilai C.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan 1 Juni sebagai hari lahir Pancasila.

Padahal, jika nilai civik ketika di bangku sekolah atau kampus adalah A atau B, beliau akan tau bahwa, Pancasila dirumuskan oleh Panitia 9 pada tanggal 22 Juni 1945.
Pengesahannya dilakukan dalam rapat pleno BPUPKI, tanggal 14 Juli.

Pancasila yang merupakan Alinea keempat Mukadimah UUD 45 dikukuhkan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan diberlakukan kembali melalui Dekrit 5 Juli 1959 di mana UUD 45 dijiwai Piagam Jakarta.

KAMI secara moral bertanggung jawab dalam melindungi keaslian Pancasila dan UUD 45 dari intervensi komunisme yang berupa RUU HIP dan RUU BPIP.

Presiden dan Agama
Presiden dalam pidato 14 Agustus 2020 tersebut juga menyindir masyarakat yang mengklaim diri sebagai paling agamis.

Mungkin beliau merasa, paling agamis. Mungkin saja. Sebab, kita tidak tau apa yang dibuat ketika sendirian di rumah atau di istana. Faktanya, presiden pernah mengatakan, jangan hubungkan agama dengan politik. “Dipisah betul, sehingga rakyat tahu mana yang agama, mana yang politik,” kata presiden saat meresmikan Tugu Titik Nol Peradaban Islam Nusantara di Kecamatan Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, 24 Maret 2017. Naif betul presiden.

Sebab, Pancasila itu, area politik. Namun, di sila pertamanya ada agama, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Bahkan, pasal 29 ayat (1) UUD 45 menyebutkan, negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Maknanya, Indonesia itu, negara agama.

Jika presiden memisahkan agama dengan politik, berarti Ketuhanan Yang Maha Esa harus dikeluarkan dari Pancasila sehingga menjadi ekasila.

Narasi presiden di atas, persis seperti yang disampaikan PKI. Sebab, menurut komunisme, agama adalah candu. Bahkan, komunisme tidak mengakui eksistensi Tuhan.
Hal ini sesuai dengan visi dan misi PDIP yang tercantum dalam pasal 6 AD-nya yang hakikatnya mengembalikan Pancasila menjadi ekasila di mana Ketuhanan Yang Maha Esa, hilang eksistensinya.

Memerhatikan pernyataan presiden dalam pidatonya tersebut, dapat dipahami, mengapa koalisinya di DPR mengajukan RUU HIP yang anti Tuhan.

Giliran berikut, BPIP akan menjadi Lembaga super power. Ia berwenang mengkriminalisasi orang yang bertuhan.
Wajar kalau Ketua BPIP menyatakan, agama merupakan musuh besar Pancasila. Bak gayung bersambut, Menteri Agama menghapus sebagian ajaran Islam yang ada dalam buku teks agama Islam, mulai dari tingkat SD sampai dengan SMU (ibtidaiyah sampai UIN).
Para pelajar akan dikikis aqidah mereka.
Ustadz, da’i atau aktivs yang berdakwah atau mengajarkan agama Islam sesuai Al-Qur’an dan As-Sunnah, dapat dikriminaliasi.
Hal ini juga harus menjadi tanggung jawab moral KAMI.

KAMI dan Proklamasi Kedua
Pelurusan ketidak-tahuan atau niat jahatnya, maka KAMI harus mengoreksi secara total kesalahan paradigma, kebijakan, dan pengelolaan negara oleh rezim ini.

Apalagi mengenai pelaksanaan alinea keempat Pancasila, yakni: kedaulatan NKRI, kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat serta peranan Indonesia di dunia internasional.

Aplikasinya, KAMI harus membebaskan Indonesia dari penjajahan liberalisme kapitalisme dan sosialisme komunis guna melaksanakan Pancasila dan UUD 45, rumusan 18 Agustus 1945 yang diberlakukan kembali melalui Dekrit 5 Juli 1959.

Maknanya, KAMI harus tampil dengan gagah memproklamasikan kembali kemerdekaan Indonesia.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang kedua, 18 Agustus 2020 di tempat yang sama 75 tahun yang lalu. Semoga !

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar