COVID-19 Melonjak, Anies Terbitkan Kepgub PSBB Perpanjangan Otomatis

Anies Baswedan. (foto/net)

JAKARTA, hajinews.id- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memungkinkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang saat ini berada di fase I, untuk diperpanjang secara otomatis tanpa harus menunggu pengumuman dari Pemprov DKI.

Hal tersebut terungkap dalam diktum kedua pada Kepgub DKI Nomor 879 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang diterima di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam diktum pertama Kepgub tersebut, bahwa perpanjangan PSBB Transisi Fase 1 diperpanjang 14 hari (28 Agustus 2020 sampai 10 September 2020).

Kemudian, pada diktum keduanya menjelaskan bahwa jika tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi dengan berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi, maka akan berlangsung perpanjangan langsung otomatis.

“Gugus Tugas COVID-19 Provinsi menetapkan perpanjangan pemberlakuan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif selama 14 hari berikutnya sejak tanggal 11 September 2020 sampai tanggal 24 September 2020,” tulis Anies dalam Kepgubnya tersebut.

Dalam diktum ketiganya, Kepgub tersebut menyatakan bahwa jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 provinsi, maka pemberlakuan PSBB transisi fase I akan dihentikan.

Kepgub DKI Jakarta yang ditandatangani dan ditetapkan pada 27 Agustus 2020 tersebut, mulai diberlakukan sejak 28 Agustus 2020.

Sementara itu, penambahan pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta masih melampaui angka 1.000 yakni 1.029 orang per Senin (31/8/2020). Penambahan kasus itu merupakan lonjakan kedua sejak munculnya kasus COVID-19 di Ibu Kota.

Rekor tertinggi penambahan kasus mulanya tercatat pada 30 Agustus dengan 1.114 orang, sehingga jumlah akumulatif pasien positif COVID-19 di DKI Jakarta hingga Senin (31/8/) adalah 40.309 orang.

“Penambahan kasus hari Senin totalnya 1.029 kasus karena sebanyak 445 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 28 dan 29 yang baru dilaporkan,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam keterangannya. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar