Ada Empat Jenis Air Menurut Ilmu Fikih, Mana yang Bisa Dipakai untuk Bersuci?

banner 400x400

HAJINEWS.ID Islam merupakan agama yang suci. Seorang muslim saat hendak sholat menghadap Allah, tubuhnya harus suci dari hadast besar dan kecil. Begitu juga saat meninggal dunia, jenazah wajib dimandikan agar suci dari segala najis dan hadast.

Begitu pentingnya bersuci. Dalam kitab-kitab fikih, bab bersuci biasanya selalu berada di awal kitab. Artinya, seorang muslim memang wajib tahu bagaimana dia harus bersuci. Bersuci harus dilakukan dengan air, kecuali dalam kondisi tertentu bisa diganti dengan tanah yakni tayammum.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Muslim juga harus tahu jenis-jenis air yang bisa digunakan untuk bersuci, karena tidak semua air bisa dipakai untuk menyucikan tubuh dari hadast seperti berwudhu atau mandi.

Mengutip dari berbagai sumber, secara umum ada 4 jenis air yakni air mutlak, air musyammas, air mutanajis, dan air suci namun tidak menyucikan.

Ustaz Fauzan Amin dari Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) menjelaskan keempat jenis air itu sebagai berikut:

1. Air Mutlak

Air mutlak disebut juga dengan air suci dan menyucikan. Ini merupakan air yang turun dari langit, atau atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptanya. Air mutlak ini dipercaya memiliki zat air yang suci dan bisa digunakan untuk menyucikan diri.

Ustaz Fauzan Amin mengatakan bahwa air mutlak ini selain untuk menyucikan diri, juga aman dikonsumsi jika perlu.

“Air mutlak boleh dikonsumsi selama tidak berbahaya. Air laut juga termasuk air mutlak, tapi karena kurang baik untuk kesehatan, maka air ini tidak baik untuk di minum,” katanya.

2. Air Musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan menggunakan wadah. Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Kenapa makruh?

Menurut Ustaz Fauzan, ketika air tersebut dipanaskan, air menjadi mengandung zat lain bahkan yang bisa menimbulkan penyakit kulit seperti kolera dan lain-lain.

3. Air Mutanajis

Air mutanajis adalah air yang terkena barang najis. Jika air masih sedikit volumenya kemudian terkena najis, otomatis air itu menjadi mutanajis walaupun zat airnya tidak berubah. Sebaliknya, jika air banyak volumenya dan terkena najis kemudian tidak berubah warna dan rasa, maka air tetap suci.

Air mutanajis ini ternyata bisa dikembalikan menjadi air suci. “Kalau ada segelas air najis dan ingin dibuat suci kembali, tinggal tuang saja ke kolam besar. Otomatis airnya akan menjadi suci semua,” kata Fauzan.

4. Air Suci tapi tidak menyucikan

Air suci namun tidak menyucikan adalah air yang zatnya suci, namun tidak bisa dipakai untuk bersuci baik dari hadas maupun najis.

Ada dua macam air yang suci namun tidak bisa digunakan untuk bersuci, yakni air musta’mal dan air mutaghayar.

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadas seperti wudhu dan mandi, sedangkan air mutaghayar adalah air yang mengalami perubahan salah satu sifatnya disebabkan tercampur dengan barang suci yang lain dengan perubahan yang menghilangkan kemutlakan nama air tersebut.

Sebagai contoh air mata air yang masih asli ia disebut air mutlak dengan nama mata air. Lalu, bagaimanakan dengan air mineral kemasan dengan slogan “murni dari mata air”?

Air mineral dalam kemasan itu masih tetap pada kemutlakannya karena tidak ada pencampuran barang suci yang menjadikannya mengalami perubahan pada sifat-sifatnya. Ada pun penamaannya dengan berbagai nama itu hanyalah merek dagang yang tidak berpengaruh sama sekali pada kemutlakan airnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *