Kabareskrim: Kebakaran Gedung Kejagung Disengaja dan Direncanakan

Listyo Sigit Prabowo. Facebook/@Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, hajinews.id – Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) ada unsur kesengajaan dan direncanakan oleh pihak-pihak yang ingin gedung tersebut terbakar. Terkait hal itu, penanganan kasus tersebut naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ada dugaan pidana dalam peristiwa tersebut.

“Penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana,” kata Listyo Sigit dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Dia menjelakan bahwa hal itu setelah penyidik Polri melakukan gelar perkara bersama jajaran Kejagung pada hari Kamis. “Kami sudah sepakat gelar ini untuk meningkatkan (penanganan kasus) dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Olah tempat kejadian perkara (TKP) sudah dilakukan sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).

Kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV di TKP dan di sekitar TKP. Sebelumnya membuat Laporan Polisi nomor: LP/1595/VIII/2020/PMJ/Res.Jaksel, tanggal 22 Agustus 2020. “Mengambil keterangan saksi-saksi, melakukan Pra rekonstruksi dan simulasi, mengambil keterangan ahli kebakaran dan ahli pidana,” ujar Listyo Sigit.

Listyo Sigit menyebutkan penyidik menyimpulkan sementara adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP. Pasal 187 KUHP ancamannya maksimal 12 tahun sampai 15 tahun penjara jika menimbulkan korban. Sementara itu, Pasal 188 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun bila terjadi kesalahan yang menyebabkan kebakaran.

“Kami sepakat untuk bersama-sama mengusut tuntas, tidak ragu-ragu dalam memproses siapa pun yang terlibat dan ini akan kami dipertanggungjawabkan ke publik. Kami komitmen mengusut secara transparan,” jelasnya.

Listyo Sigit menambahkan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan sejumlah saksi terkait dengan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung untuk mencari tersangka. “Kami akan segera melakukan penyidikan untuk bisa meningkatkan saksi potensial menjadi tersangka dengan secepatnya,” kata jenderal bintang tiga itu.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengapresiasi kerja keras tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung hingga ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Kami apresiasi kerja keras dari Bareskrim Polri dalam mengungkap peristiwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung. Peristiwa ini diangkat menjadi suatu peristiwa pidana hari ini berdasarkan gelar perkara,” ujar dia. (rah/berbagai sumber)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar