Langgar PSBB, Puluhan Restoran dan Perusahaan di DKI Ditutup

Foto: Liputan6

JAKARTA, hajinews.id – Pemerintah Kota Jakarta Timur menutup secara paksa operasional 40 rumah makan dan sembilan perusahaan di wilayahnya selama 3×24 jam karena terbukti melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Jumlah itu terhitung sejak PSBB lanjutan berlaku pada Senin (14/9) hingga Rabu (16/9) di sepuluh wilayah Jakarta Timur,” kata Kasi Operasional Satpol PP Jakarta Timur Badrudin di Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Perusahaan yang diberikan sanksi penutupan operasional bergerak di berbagai sektor usaha non-esensial berskala nasional maupun mancanegara.

Badrudin mengatakan mayoritas pelanggaran adalah mempekerjakan karyawan di atas batas ketentuan maksimum 25 persen dari total jumlah pegawai. “Ada yang sampai 50 persen lebih karena alasannya dia belum tahu tentang aturan Pergub 88 Tahun 2020 tentang PSBB,” katanya.

Sedangkan sektor usaha rumah makan yang juga mengalami penutupan operasional karena diketahui masih menerima serta melayani konsumen di tempat. “Sesuai aturan, pesanan hanya boleh di bawa (take away) saja, tidak ada aktivitas di dalam,” katanya.

Terhadap para pelanggar Satpol PP menempelkan segel keterangan “Tempat ini ditutup sementara” yang terpasang di bagian depan bangunan.

Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menambahkan sejak awal PSBB perpanjangan, Senin (14/9), pihaknya sudah menyambangi 138 tempat usaha di Jaktim. “Ada 34 tempat usaha dikenakan sanksi tertulis. Perusahaan non-esensial yang melanggar ketentuan jumlah karyawan kita kenakan sanksi penutupan 3×24 jam,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan Satgas PSBB Jakarta menutup 23 restoran atau rumah makan karena melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat (dine-in).

“Ada klaster di rumah makan yang kita sama-sama lakukan penindakan operasi yustisi, yakni ada 23 restoran atau rumah makan yang sudah kita tutup,” kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (16/9/2020).

Yusri menjelaskan 23 restoran tersebut tersebut kedapatan melanggar melanggar protokol kesehatan dengan memperbolehkan pelanggannya makan di tempat saat Satgas PSBB melakukan inspeksi.

Restoran tersebut kemudian disegel oleh Satpol PP dengan didampingi oleh petugas TNI-Polri. Meski demikian Yusri belum memberikan data mengenai berapa lama durasi penyegelan tersebut atau terkait denda terhadap rumah makan tersebut.

“Kesalahannya adalah, sudah disampaikan di Pergub 88, kalau restoran atau rumah makan hanya bisa ‘take away’, tidak boleh makan di situ. Tapi kami temukan tadi 23 rumah makan yang disegel Satpol PP didampingi oleh tim karena sudah melanggar aturan yang diberlakukan,” tambahnya.

Selain terhadap restoran Satgas PSBB juga menindak 9.734 pelanggaran protokol kesehatan dengan rincian teguran kepada 2971 pelanggar dan sanksi sosial kepada 6279 pelanggar. Petugas juga mengenakan denda administrasi terhadap 484 dan diperoleh Rp88.660.500 yang kemudian disetorkan ke kas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (rah/ant)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar