Mahfud MD Umumkan 7 Sikap Pemerintah Soal Demo Omnibus Law

banner 400x400

Jakarta, HAJINEWS.ID – Pemerintah tak akan menerbitkan Perppu terkait pembatalan Omnibus Law Cipta Kerja yang menjadi tuntutan pendemo hari ini.

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Kamis (8/10/2020) Menko Polhukam Mahfud MD sama sekali tak menyinggung soal Perppu. Bahkan Mahfud menegaskan akan menindak tegas pendemo yang rusuh.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tidak ada pemerintah yang mau sengsarakan rakyat,” kata Mahfud.

Bahkan Mahfud menyentil begitu banyak hoaks bertebaran terkait Omnibus Law cipta kerja, mulai soal PHK hingga cuti.

Padahal kata Mahfud, Omnibus Law ini memiliki poin positif mempermudah izin usaha dan membuka kesempatan kerja.

Berikut 7 sikap pemerintah menyikapi demo:

  1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat, melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi, dan kemudahan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli, dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
  2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum
  3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aksi anarkis yang dilakukan oleh massa di tempat tertentu, dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah. Tindakan itu jelas merupakan tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
  4. Tindakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang menghadapi pandemi COVID-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.
  5. Untuk itu, demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat.
  6. Selain berdemo dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas uu tersebut bisa ditempuh dengan cara sesuai dgn konstitusi. Yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan PP, Perpres, permen, perkada sebagai delegasi per-UU-an. Bahkan bisa diadukan melalui uji materi maupun formil ke MK.
  7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *