Fatwa Terbaru MUI, Jenazah Covid-19 Harus Tetap Dimandikan dan Dipenuhi Hak-Haknya

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam. Foto: Dok Twitter
banner 400x400

Hajinews.id – Walau terbilang terlambat namun tetap menarik perhatian, MUI mengeluarkan fatwa terbaru. Jenazah Covid-19 Harus Tetap Dimandikan dan Dipenuhi Hak-Haknya

Fatwa ini diterbitkan menyusul adanya keresahan di masyarakat yang merasa penyelenggaraan jenazah Muslim yang meninggl akibat COVID-19 selama ini tidak dilakukan secara syar’i.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Beberapa kasus terjadi, hak-hak jenazah tidak diberikan dengan alasan kesulitan, maka dari itu ada pemberian panduan tajhiz janaiz dalam fatwa terbaru MUI mengenai Covid-19, terutama fatwa nomor 18,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam webinar dengan tema “Pemulasaran Jenazah karena Covid-19” yang digelar Satgas Covid-19 MUI, Senin (2/11/2020).

Atas dasar inilah, kata Asrorun, MUI mengeluarkan fatwa nomor 18 tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Janaiz) Muslim yang terinfeksi Covid-19. Dia menyebutkan, terdapat dua poin penting dalam fatwa tersebut yaitu aspek pertama memastikan pemenuhan hak-hak jenazah seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan. Namun ketika ada kekhawatiran saat membuka pakaian justru memberi potensi penularan, maka memandikan tanpa membuka pakaian pun diperbolehkan. Dalam beberapa kasus jenazah juga boleh ditayamumkan.

“Bukan dengan cara menggelundungkan tapi cukup mengusap wajah dan tangan. Ini disesuaikan jika memang tidak memungkinkan untuk dimandikan,” imbuhnya.

Asrorun menjelaskan, sedangkan aspek kedua adalah pemberian perlindungan kepada masyarakat lain yang dalam kondisi normal agar tidak terpapar virusnya.

Sementara itu, dilansir dari rakyatku.com, Ketua Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) PP Muhammadiyah, Budi Setiawan, menggaris bahawi krisis kepercayaan masyarakat kepada tim medis terkait penanganan jenazah Covid-19 dinilai terus menguat. Hal ini dibuktikan dengan maraknya kasus pengambilan jenazah secara paksa maupun pembongkaran makam jenazah Covid-19 yang terjadi di sejumlah daerah.Dia lantas menyarankan agar keluarga korban meninggal Covid-19 ikut dilibatkan dalam proses pengurusan jenazah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar