Demi Kebaikan Polri, Baiknya Ganjar Dan Ridwan Kamil Juga Dipanggil

banner 400x400

Jakarta, hajinews.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) semestinya juga melakukan pemanggilan terhadap Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Dilansir dari rmol.com, Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia’s Democratic Policy, Satyo Purwanto berpendapat, pemanggilan terhadap keduanya dinilai penting untuk menjaga citra Polri dari anggapan alat politik.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Mestinya Polri juga memanggil Gubernur Jateng dan Gubernur Jabar, ini penting bagi kebaikan Polri sendiri agar tidak dicap sebagai alat politik,” kata Satyo seperti dikutip dari RMOL, pada Selasa (17/11/2020).

Mantan Sekjen Prodem ini mengungkap, jika Anies Baswedan dipanggil buntut dari acara akad nikah dan Maulid Nabi Muhammad SAW hingga menimbulkan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Maka, beberapa waktu yang lalu, masih dalam situasi pandemi Covid-19, Bantuan Ansor Serbaguna (Banser) menggelar parade bertepatan dengan hari pahlawan yang menghadirkan ribuan orang di Banyumas, Jawa Tengah.Bahkan, kata Satyo acara tersebut mendapat restu dari anak buah Ganjar Pranowo. Selain itu, di Solo, Jawa Tengah, Pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 juga pernah dipertontonkan oleh Gibran anak Presiden Jokowi dan rombongannya. Hal itu terjadi saat ribuan pendukung turut memeriahkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali kota Solo, Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa di Kantor KPU Solo, Jalan Kahuripan Utara, Sumber, Kecamatan Banjarsari,pads Jumat (4/9/2020), sebagaimana hajinews.id dilansir dari faktakini.net.

Sedangkan Ridwal Kamil, terkesan mendiamkan ribuan orang jamaah Habib Rizieq di Puncak, Jawa Barat saat imam besar FPI itu mengadakan acara di Megamendung. Akibat kerumunan tersebut, Jalan Raya Puncak macet total.

Tidak hanya itu, jika Polri betul-betul ingin menegakan protokol kesehatan dan menindak semua pelanggarnya, maka Gubernur Banten dan Bupati Tangerang seharusnya turut diperiksa akibat kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta saat penjemputan Habib Rizieq Shihab.

Disisi lain, aktivis 98 yang akrab disapa Komeng ini berpendapat, pemanggilan Anies Baswedan seharusnya lebih dulu mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, sebagai pembina pemerintahan dalam negeri.

“Ini sesuai dengan UU 9/2015 Tentang Perubahan Kedua atas UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah,” demikian Satyo.

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *