Pernyataan Sikap KAMI Atas Kasus Korupsi di Indonesia

Jakarta, hajinews.id – Tak henti-hentinya publik dipertontonkan dengan kasus korupsi yang melibatkan petinggi di negeri ini. Belum selesai publik dikejutkan dengan pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte yang menyebut nama Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Keamanan terlibat dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra. Kini publik dihebohkan dengan kasus korupsi yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur.

Mencermati secara seksama perkembangan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa terakhir ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), sebagai gerakan moral untuk perbaikan, menyatakan sikap dan pandangan yang disampaikan sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

  1. Masalah ini secara terang benderang telah menunjukkan potensi keterlibatan berbagai petinggi negara dalam skandal kejahatan besar di  Indonesia
  2. Kasus ini membuktikan adanya potensi kerusakan yang dalam pada tubuh kepolisian Republik Indonesia dalam sisi Good and Clean Governance.

Dalam diskusi virtual via zoom pada hari Kamis 26 November 2020, Presidium KAMI, Din Syamsuddin mengatakan adanya kasus korupsi yang melibatkan petinggi menunjukan bahwa pemerintah belum dapat bekerja dengan benar

“Kasus pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte dan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur, menambah keprihatinan bahwa pemerintah belum dapat bekerja dengan benar.”kata Dien.

Sementara, Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai pemerintah belum tegas terkait penanganan korupsi.

” Saat ini Indonesia masuk dalam negara ke-39 atau 40 negara paling korupsi sayangnya masih ada upaya perlemahan KPK. Sikap Presiden Jokowi dalam menyikapi kasus yang melibatkan Menteri Edhy Prabowo juga menurut saya kurang tegas.” Ujar Refly dalam diskusi virtual yang diselenggarakan oleh KAMI.

Publik berharap, sorotan terhadap kasus Djoko Tjandra hingga Edhy Prabowo ini tidak kendor. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Pelaku korupsi dan kolusi wajib dihukum berat. Jangan ada pengistimewaan bagi mereka.

Mengutip Republika, Undang-Undang Antikorupsi di negara ini masih menyebut dan menegaskan korupsi sebagai kejahatan luar biasa. “Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa.” Menjadi jelaslah bagi kita bahwa ‘luar biasa’ itu adalah dampak yang ditimbulkan oleh perilaku korupsi. Orang per orang atau berkelompok. Bukanlah ‘luar biasa’ dalam hal perlakuan bagi terdakwa korupsi, ataupun terpidana korupsi. (Sitha).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *