Staf Khusus Jokowi Sindir HRS: Sampai Bertemu 2026!!!!

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Kedatangan Habib Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya menjadi sorotan publik. Imam Besar FPI ini ditetapkan sebagai tersangka atas penghasutan dan kerumunan dan akan ditangkap. Sang Singa Allah disangkakakn pasal 160-216 dengan ancam hukuman enam tahun penjara.

Begitu Habib Rizieq datang ke Polda, Staf Khusus Presiden Presiden RI, Diaz Hendropriyono menulis dan meng-upload kedatangan Habib Rizieq di akun Instagramnya.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap Habib Rizieq sehat selalu dan diduga menyindir bisa bertemu pada 2026.

“Alhamdulillah masih bisa tersenyum. Sehat2x selalu bapak. Semoga baik2x saja. Sampai bertemu 2026!!!!,” tulisnya di akun Instagram @diaz.hendropriyono, Sabtu (12/12/2020).

Ada dua pasal yang dikenakan Habib Rizieq Shihab, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.

Pasal 160 berbunyi, “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Sementara Pasal 216 KUHP, yakni menyebutkan “Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *