Ustadz Haikal Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Nabi, MUI: Emang Tugas Polisi Ngurus Mimpi Juga?

Ustadz Haikal Dipolisikan Karena Mimpi Bertemu Nabi
Ustadz Haikal Hassan
banner 400x400
Hajinews– Penceramah Ustadz Haikal Hassan Baras dipolisikan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang yang bernama Husein Shihab atas dugaan berita bohong.

Pelapor menilai, Haikal Hasan telah menyebar berita bohong yang mengatakan bertemu Rasulullah dalam mimpinya ketika tidur. “Iya itu dilaporkan mengenai mimpi Rasulullah kemarin,” kata Husein Shihab kepada wartawan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Husein menilai, konteks dugaan bohong oleh Haikal Hasan yaitu ketika dia bilang bilang semua orang yang berduka itu akan didatangi sama Rasulullah.

“Itu konteksnya di situ dari narasi satu kalimat itu sudah menurut kita itu udah ada berita bohongnya. Karena nggak mungkin semua orang yang berduka itu didatengi Rasulullah,” ujar Husein Shihab.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas heran dengan laporan itu.

“Pertanyaan saya, kok mimpi orang bisa dipolisikan? Emangnya tugas polisi juga mengurusi dan mengamankan mimpi-mimpi orang?” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (15/12).

Menurutnya, Anwar mimpin seseorang tidak perlu diributkan apalagi sampai dipolisikan. Sebab banyak yang juga mengaku bermimpi Rasulullah

“Kalau Ustadz Haikal menyatakan bahwa beliau pernah bermimpi ketemu Rasulullah lalu kok kita ribut. Ya alhamdulillah. Dia bisa bermimpi ketemu Rasulullah,” ujarnya.

Anwar malah ingin bermimpi yang sama seperti Haikal Hasan. Bagi dia, mimpi bertemu Rasulullah patut disyukuri.

“Saya pengennya minta ampun, ingin ketemu Rasulullah dalam mimpi tapi belum kunjung terwujud juga sampai hari ini. Tapi teman saya yang memang sering membaca Al-Qur’an dengan dalami tafsirnya juga bercerita kepada saya bahwa beliau pernah bermimpi ketemu Rasulullah. Ya saya mengucapkan ‘alhamdulillah, ini sebuah karunia untuk Bapak’ kata saya,” lanjut Anwar.

Laporan Husein Shihab itu terdaftar dalam laporan bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PM tanggal 14 Desember.

Haikal Hassan dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yg dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ustadz Haikal sebelumnya menyampaikan mimpi bertemu Nabi Muhammad ketika proses pemakaman para laskar FPI di Megamendung, Jakarta Barat.

Sumber : finn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar