Dituding Hina Yaqut, Said Didu Dipolisikan

Jakarta, Hajinews.id – Muhammad Said Didu dilaporkan ke polisi oleh Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ansor Jagakarsa Wawan. Said Didu diduga melakukan penghinaan terhadap Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas di media sosial.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (23/12/2020). Laporan dengan nomor register LP/B/0719/XII/2020/BARESKRIM.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Kami sudah melaporkan dan diterima Bareskrim. Jadi kami laporkan akun Twitter muhammad Said Didu,” kata Wawan.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan individu dan antar golongan (SARA) serta kejahatan terhadap penguasa umum.

Hal itu sesuai dengan pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 207 KUHP.

“Sudah kami screenshot mengenai Presiden inginkan Menag untuk menggebuk Islam. Ini kami bisa lihat ada ujaran kebencian juga terkait SARA dan penghinaan terhadap penguasa,” tambah Wawan.

Alasan utama Wawan membuat laporan karena tak terima pernyataan Said Didu yang dinilainya menghina Yaqut yang baru saja dilantik menjadi Menag menggantikan Fachrul Razi.

“Sepertinya di akun Twitter Muhammad Said Didu menghakimi, menjustifikasi seakan-akan Menag ini ditunjuk untuk menggebuk Islam,” kata Wawan.

Dengan adanya pelaporan itu, pihaknya berharap bisa menindaklanjuti dan memeriksa sosok Said Didu.

“Harapan kami laporan ini segera diusut,” tandas Wawan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *