Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Hari ini, 1.610 Petugas Keamanan Siaga

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Digelar Hari ini
banner 400x400

Jakarta, hajinews.id – Sidang perdana gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus penghasutan dan kerumunan di tengah pandemi Covid-16 akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) ini pukul 09.00 WIB.

Gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab telah diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab sebelumnya menyatakan, pihaknya akan menyampaikan pembacaan permohonan praperadilan pada sidang hari ini.

Pihak Habib Rizieq dalam sidang praperadilan akan lebih mempersoalkan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan Rizieq, termasuk keterkaitan penghasutan dengan Undang-Undang Kekarantinaan yang digunakan polisi.

“Karena itu yang terkait Pasal 160 (KUHP) penghasutan, itu penghasutannya mana? Apakah terkait penghasutan pasal 93 UU Nomor 6 soal UU Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93, atau yang terkait dengan lainnya,” kata Sugito.

Terkait penggunaan Pasal 93 tersebut, Sugito memahami bahwa Habib Rizieq bisa dianggap melakukan kesalahan.

Akan tetapi, pihak Rizieq Shihab dan ormasnya yang kini sudah dilarang pemerintah yaitu FPI, menyatakan sudah bertanggung jawab dengan memenuhi denda yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sementara, Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dalam menyambut sidang yang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. Salah satunya soal keamanan saat sidang berlangsung. PN Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Habib Rizieq.

Aparat kepolisian sendiri memastikan tak ada gangguan terhadap aparat PN Jakarta Selatan dalam melaksanakan sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab. Jumlah aparat yang mengamankan sebanyak 1.610 personel. (Sitha)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *