Meski sudah Disebar, BPOM Ingatkan Vaksin Sinovac Belum Boleh Disuntikkan

foto merdeka
banner 400x400

Hajinews – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito mengingatkan vaksin Covid-19 Sinovac yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah belum boleh disuntikkan. Hal ini disebakan karena vaksin tersebut masih belum mengantongi izin penggunaan darurat atau EUA.

“EUA masih berproses, tapi vaksin sudah diberikan izin khusus untuk didistribusikan karena membutuhkan waktu untuk sampai ke seluruh daerah target di Indonesia,” kata Penny kepada wartawan di Jakarta, dilansir Merdeka, Senin (4/1/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Proses penyuntikan vaksin Covid-19 hanya boleh dilakukan jika sudah mendapatkan EUA, dikutip Antara.

Menurut penuturan Penny, BPOM akan terus mengevaluasi uji klinis Sinovac di Bandung, Jawa Barat. Selain itu, BPOM akan terus mengkaji secara seksama berbagai hal terkait vaksin Covid-19, termasuk data dari berbagai negara terkait uji klinis antivirus SARS-CoV-2 tersebut.

Sebelumnya, Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Biofarma Bambang Herianto menyebutkan tidak ada kendala distribusi vaksin Covid-19 ke seluruh Indonesia.

Biofarma sudah kerap menyalurkan vaksin lain ke berbagai tempat di Indonesia.

PT Biofarma mendistribusikan tiga juta dosis vaksin Covid-19 buatan Sinovac ke 34 provinsi di Indonesia pada Minggu (3/1) untuk persiapan pelaksanaan program vaksinasi tahap pertama.

Dari keterangan yang diungkapkan Bambang, proses distribusi vaksin, tidak hanya dilakukan oleh Biofarma, melainkan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan puskesmas. (ingeu/dbs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar