Ustadz Abu Bakar Baasyir Bebas, Pesantren Diliburkan

Ustad Abu Bakar Baasyir di dalam mobil menuju Ngruki Sukoharjo
banner 400x400

Sukoharjo-Jateng, Hajinews.id,-Ustadz Abu Bakar Ba’asyir (ABB) Jumat pagi sekitar pukul 05.00 (8/1/2021) resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor.

Saat ini Ustad Abu Bakar bersama rombongan penjempt sedang menuju rumahnya di komplek Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mukmin Ngruki, Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah. Sekitar 8 jam perjalanan diperkirakan rombongan sampai di Ngruki sekitar pukul 14.00 WIB.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Juru bicara Ponpes Al Mukmin Ngruki, Endro Sudarsono, Ustadz Abu Bakar Baasyir dijemput keluarga dan pengacaranya dari Tim Pengacara Muslim antara lain Ahmad Michdan. Segala kemungkinan sudah diantisipasi, seperti kepastian Ustadz Abu Bakar Baasyir sudah rapid test antigen yang hasilnya negatif.

Sedangka di lokasi Pesantren Ngruki juga tidak ada menerima tamu dan tidak ada undangan. Santri juga sudah diliburkan sejak tanggal 22 Desember hingga 17 Januari mendatang.

“Dengan demikian Ustad Abu Bakar Baasyir dapat isturahat dengan leluasa. Orang yang bisa masuk ke Lingkungan Pondok juga hanya mereka yang memiliki ID Card khusus,” katanya.

Pesantren Almukmin Ngruki Sukoharjo (agung)

Sekalilagi Endro memastikan tidak ada acara penyambutan khusus di Ponpes. Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar cukup mendoakan dari rumah.

“Sudah kami imbau sejak kemarin, tidak ada acara. Masyarakat cukup mendoakan dari rumah,” ucapnya.

Seperti diketahui, ABB hari ini bebas secara murni. ABB sebelumnya divonis 15 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Setelah dikurangi remisi akhirnya ABB bebas hari ini.

ABB dinyatakan oleh pengadilan terbukti menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan pelatihan milisi Jamaah Ansharut tauhid di Aceh dan oleh pengadilan dikaitkan dengan terorisme (agung/fur).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *