SAH! Presiden Keluarkan Kebijakan Warga Sipil Bisa Dapat Pangkat Militer

Ilustrasi militer (foto: ist)
banner 400x400

Hajinews — Secara resmi Presiden Joko widodo merestui Warga Negara Indonesia (WNI) untuk jadi komponen cadangan berpangkat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berarti seorang warga sipil bisa saja dapat pangkat militer. Apakah ini wajib militer atau semacam pergerakan di era Bung Karno? Di mana pernah ada wacana rakyat sipil dipersenjatai. Setidaknya itulah spekulasi yang saat ini beredar di masyarakat.

Sedangkan, keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, sebagaimana dilansir gelora.co, Kamis (21/1)

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dijelaskan dalam pasal 1, pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa.

Cakupan aturan ini meliputi penyelenggaran Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN), pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai profesi, pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan dan pembinaan komponen cadangan, hingga mobilisasi dan demobilisasi.

Terkait komponen cadangan, dijelaskan di dalamnya terdiri atas WNI, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional.

Komponen cadangan dibentuk dari unsur warga negara akan dikelompokkan menjadi komponen cadangan matra darat, komponen cadangan matra laut, dan komponen cadangan matra udara.

Para warga akan mengikuti tahapan mulai dari pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Usai lulus seleksi administratif, maka calon komponen cadangan berhak mengikuti seleksi kompetensi.

Nantinya, masyarakat yang mendaftar akan mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Pelatihan ini akan menjadi tanggung jawab menteri dan dilaksanakan langsung oleh Panglima TNI.

Dapat Berbagai Fasilitas

Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon komponen cadangan akan memperoleh uang saku, perlengkapan perseorangan lapangan, rawatan kesehatan, dan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Masyarakat yang tergabung juga mendapatkan perlengkapan perseorangan lapangan paling sedikit terdiri dari pakaian dinas lapangan, sepatu lapangan, topi lapangan, serta ransel tempur.

Bagi mereka yang lulus, akan diangkat menjadi komponen cadangan dan mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

Selain itu, komponen cadangan yang resmi dilantik berhak mendapatkan uang saku selama menjalani pelatihan, tunjangan operasi pada saat mobilisasi, rawatan kesehatan, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian, serta penghargaan.

Namun, bila komponen cadangan sakit yang membuatnya tidak bisa bertugas, gugur, atau tidak ada kepastian pengabdians elama 6 bulan hingga usia mencapai 48 tahun maka akan ada pemberhentian dengan hormat.

 

Bukan Wamil tapi Komponen Cadangan

Sebelumnya Menhan Prabowo Subianto pernah membahas tentang komponen cadangan, yang akan dimodernisasi. Sebab banyak pihak yang menyebut kebijakan tersebut sama halnya dengan wajib militer.

“Saya kira dalam undang-undang kita tidak sampai di situ, tapi lebih bersifat komponen cadangan. Nanti pada saatnya akan kita tampilkan,” kata Prabowo usai paparan di Komisi I DPR RI, Sebagaimana dilaporkan liputan6, Senin (11/11/2019).

Adapun pendapat masyarakat yang lain, hal ini mesti diwaspadai sebab mirip dengan pergerakan PKI tahun 65, di mana rakyat sipil dipersenjatai. Juga meragukan kebijakan tersebut bukan sebagai bela negara akan tetapi bela rezim partai dan Jokowi.(ingeu/dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *