Guru Besar Universitas Gajah Mada: UUD Hasil Amandemen Inkonsisten

Guru Besar Universitas Gajah Mada: UUD Hasil Amandemen Inkonsisten
ilustrasi UUD 1945 Amandemen
banner 400x400

Guru Besar Universitas Gajah Mada: UUD Hasil Amandemen Inkonsisten Inkoheren!

Oleh Prihandoyo Kuswanto

Hajinews – Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami puncak atas krisis kebangsaan setelah 18 tahun menjalankan reformasi. Reformasi yang semula hanya ingin mengganti rezim yang dinilai otoriter berujung pada sebuah babak baru alur berbangsa dan bernegara yang arahnya semakin jauh dari nilai—nilai Pancasila dan UUD 1945.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam kesempatan dengan Prof. Dr. Kaelan, M.S., Guru Besar Filsafat UGM (7/02/2017) di Jakarta, beliau menilai bahwa kondisi krisis kebangsaan ini sudah semakin diujung tanduk. Konflik-konflik horizontal makin marak, kondisi kesejahteraan rakyat semakin tidak diperhatikan hingga tidak menemukan penyelesaian. Ini terjadi tidak lain karena sistem ketatanegaraan negara kebangsaan kita telah diacak-acak lewat sebuah amandemen UUD 1945 yang terjadi di tahun 1999-2002.

Amandemen UUD, jika ditelaah dan direnungkan secara mendalam maka kita akan mendapati sebuah inkonsisten dan inkoheren di dalam UUD hasil amandemen tersebut”, sebutnya.

Prof. Kaelan juga memaparkan bahwa tidak konsisten dan tidak koherennya UUD 1945 terlihat dalam prosedur juga isi-isi perubahan UUD tersebut. UUD 1945 sebagai state fundamental norm dalam aturan hukum di semua belahan dunia, secara jelas tidak dapat diubah oleh aturan hirarkis yang ada dibawahnya. Sehingga amandemen terhadap UUD 1945 tidak memiliki legal standing yang jelas karena tidak mungkin aturan di bawah UUD dapat mengubah sebuah aturan dasar.

Kemudian Prof. Kaelan melihat pula ketidak koheren UUD Amandemen dalam pasal-pasalnya.

“Bisa dicek mulai dari pasal 1 saja sudah tidak koheren” , ujar Guru Besar dari Universitas Gajah Mada itu.

Menurutnya pasal 1 UUD Amandemen saja telah jelas menghilangkan kedaulatan rakyat. Mari kita lihat dari segi semantik saja sudah terlihat.

Pasal 1 ayat (2) UUD Amandemen

Kedaulatan berada di tangan rakyat, dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, bandingkan dengan

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 Asli

Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

“Jika dilihat dari perbandingan pasal 1 ayat (2) tersebut maka yang harus menjalankan kedaulatan itu siapa, lembaga mana? Apakah MPR, apakah DPR, apakah Presiden. Presiden jelas tak mungkin karena dia eksekutif, DPR tak mungkin karena hanya sebagai fungsi legislatif, maka jelas MPR lah sebagai penjelmaan elemen rakyat yang harus menjalankan kedaulatan rakyat dan memberikan mandat kepada Presiden untuk menjalankan mandat tersebut. Kan ini benar-benar aneh, masa yang menjalankan kedaulatan rakyat ‘hanya menurut’ UUD. Ini saja sudah tidak koheren. Justru UUD itulah yang harus dijalankan”

Lebih lanjut, beliau prihatin terkait dengan kisruh Pilkada yang semakin kusut ini. Menurutnya ini pun efek amandemen UUD yang cenderung gegabah mengartikan pemilihan umum langsung sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Padahal cara-cara pemilihan yang sekarang ini terjadi jelas mengerdilkan kedaulatan rakyat itu sendiri.
Jika dianalisa satu per satu, kita akan temukan banyak lagi inkoherensi dan inkonsistensi dalam UUD hasil Amandemen.

“Pancasila, pembukaan UUD, isi UUD 1945 adalah sebuah satu kesatuan organis yang implementasinya tidak dapat dikerjakan secara terpisah. Maka sudah jelaslah langkah untuk mengembalikan jalur perjuangan bangsa adalah kembali ke UUD 1945 Asli. Namun memang pasti banyak tantangannya”, pungkasnya.

Sumber: revolusitotal

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar