Pemberangkatan Haji 2021 Belum Pasti, CJH Boleh Ambil Biaya Pelunasan

pemberangkatan Jemaah Umroh Ditunda
Saudi Hapus Batas Maksimal Usia Jamaah Umroh
banner 400x400

Hajinews.id – Kementerian Agama tidak melarang Calon Jama’ah Haji (CJH) yang akan menarik kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2021. Kebijakan ini diambil karena pelaksanaan haji 2021 hingga kini belum ada kepastian. Sebab,sejak tanggal 3 Februari 2021 lalu pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan melarang masuk calon jamaah yang berasal dari 20 negara, salah satunya Indonesian.

Menurut data Kemenag Jombang, calon jamaah haji yang seharusnya berangkat pada tahun 2020 berjumlah sekitar 1.051 orang. Sedangkan, penambahan pendaftar terbaru pada akhir pekan lalu tercatat sebanyak 3.050.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Berarti optimisme dan kesadaran masyarakat Jombang untuk berhaji itu luar biasa. Padahal mereka yang baru daftar ini baru akan berangkat 32 tahun lagi,” kata Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Jombang, M. Salim Basawad dilansir KabarJombang.com, Senin (15/2/2021).

Dengan adanya keterlambatan pemberangkatan haji, para jamaah calon haji bisa mengambil biaya pelunasan hajinya.

“Calon Jamaah Haji yang sudah melunasi biaya hajinya bisa mengambil uangnya yaitu jamaah yang sudah membayar kursi dan sudah melunasi. Nah karena ini kebijakan dari pemerintah dan jamaah gagal berangkat maka jamaah bisa menarik uang pelunasannya tapi tidak boleh semua, kecuali jika tidak jadi berangkat haji,” ungkapnya.

Calon Jamaah Haji Kabupaten Jombang, yang sudah menarik dan mengambil biaya pelunasan hajinya tercatat di Kemenag ada sebanyak 14 orang pada tahun 2020

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *