Digugat Soal Kasus Bansos, Reaksi KPK Begitu Mengejutkan!

Kolase foto Koordinator MAKI Bonyamin Saiman dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (ANTARANEWS)

Hajinews — KPK akhirnya menjawab tudingan telah yang menelantarkan kasus korupsi Bantuan Sosial (bansos) wilayah Jabodetabek.

Seperti diketahui, KPK didugat praperadilan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Indozone, Jumat (19/2/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Gugatan itu dilayangkan karena KPK tak kunjung memeriksa politikus PDIP yang diduga juga terlibat kasus tersebut, Ihsan Yunus.

Kemudian, KPK juga belum menindaklanjuti 20 izin penggeledahan yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, institusinya tidak menghentikan penyidikan kasus bansos yang menjerat mantan Mensos Juliari Peter Batubara.

“Jadi, kami tegaskan sama sekali tidak ada penghentian penyidikan untuk penanganan perkara dimaksud,” kata Ali dilansir dari ANTARA.

Ali mengatakan, KPK menghormati hak masyarakat, termasuk MAKI, yang turut mengawasi proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan bansos.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa proses penyidikan saat ini masih terus dilakukan antara lain dengan melakukan pemanggilan saksi untuk melengkapi pembuktian unsur pasal dalam berkas perkara,” ucap dia.

Terkait penggeledahan, Ali mengatakan bahwa hal itu merupakan bagian dari strategi penyidikan KPK.

“Penggeledahan maupun pemanggilan seseorang sebagai saksi adalah kebutuhan penyidikan bukan karena ada permintaan maupun desakan pihak lain,” tuturnya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (19/2/2021).

Kali ini, MAKI menyoal sikap KPK dalam menangani kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, praperadilan ini dilayangkan karena pihaknya melihat KPK telah menelantarkan kasus bansos tersebut.

Menurut Bonyamin, KPK tidak menjalankan seluruh izin penggeledahan yang telah diterbitkan Dewan Pengawas KPK. Sejauh ini, kata Bonyamin, KPK masih lima kali melakukan penggeledahan.

“Bahwa dalam penanganan perkara tersebut diduga Termohon menelantarkan 20 izin penggeledahan yang telah dikeluarkan oleh Dewas KPK yang mengakibatkan belum lengkapnya berkas perkara para tersangka lainnya sehingga belum dapat dilimpahkan berkas perkara untuk segera disidangkan,” kata Bonyamin melalui pernyataan tertulis.

Menurut Bonyamin, terdapat 20 izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas KPK terkait kasus bansos. Namun tidak semua dijalankan.

Hal tersebut dikhawatirkan bakal menghambat perampungan berkas perkara tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos Matheus Joko Santoso serta Adi Wahyono selaku tersangka penerima suap.

Dalam gugatannya, MAKI turut mempertanyakan sikap KPK yang terkesan lamban dalam memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus.

Padahal, penyidik KPK telah menggeledah rumah orangtua dan memeriksa adik Ihsan Yunus, Rakyan Ikram.

Dalam rekonstruksi perkara yang dilakukan KPK, terungkap adanya pemberian uang senilai Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merk Brompton kepada Ihsan melalui Agustri Yogasmara.

Tim penyidik sebenarnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR tersebut pada Rabu (27/1/2021).

Namun, pemeriksaan itu urung dilakukan karena Ihsan belum menerima surat panggilan.

“Sehingga nampak Termohon tidak serius dan main-main menangani perkara korupsi penyaluran Sembako Bansos Kemsos,” kata Bonyamin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan