Soal Pelanggaran Prokes, Waketum MUI: Kalau Presiden Jokowi Ditahan, Negara Bisa Berantakan, Bagaimana Dengan HRS?

Hajinews – Langkah kepolisian dalam menyelesaikan masalah kerumunan di tengah pandemi Covid-19 yang dipicu kehadiran tokoh publik dipertanyakan oleh Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Pertanyaan itu berangkat dari dua insiden kerumunan yang heboh belakangan. Yakni, kehadiran Rizieq Shihab di kegiatan keagamaan dan kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Anwar berharap pihak kepolisian bisa bertindak adil secara hukum dalam memperlakukan keduanya. Dia menyadari peran penting Jokowi dan Rizieq dalam ranahnya masing-masing.

“Masalahnya Pak Jokowi juga sudah melakukan hal yang sama dengan yang dilakukan oleh Habib Rizieq. Kalau Habib Rizieq ditahan karena tindakannya, maka logika hukumnya supaya keadilan tegak dan kepercayaan masyarakat kepada hukum dan para penegak hukum bisa tegak maka Presiden Jokowi tentu juga harus ditahan,” kata Anwar Abbas, dikutip dari cnnindonesia.com, Kamis (25/2).

“Tapi kalau Presiden Jokowi ditahan, negara bisa berantakan. Dan kalau Habib Rizieq ditahan, umatnya tentu juga akan berantakan. Padahal kita tidak mau bangsa dan negara serta rakyat dan umat kita berantakan,” terusnya.

Demi keadilan, Anwar menyarankan kedua tokoh tersebut diberi hukuman berupa denda ketimbang penahanan.

“Untuk itu Jokowi harus dihukum dengan dikenakan denda dan Habib Rizieq juga dihukum dengan dikenakan denda, sehingga dengan demikian masing-masing mereka tetap bisa bebas melaksanakan tugas dan aktivitasnya sehari-hari,” jelas dia. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *