Jakarta,hajinews.id– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie meminta rencana meliberalisasi industri minuman keras (miras) dibatalkan.
Menurut Jimly Asshiddiqie, dampak dari liberalisasi industri miras sangat merusak dan semakin menjauhkan masyarakat dari pemerintah. Hal itu, disampaikan Jimly Asshiddiqie di akun Twitter miliknya pada Minggu, 28 Februari 2021.
“Rencana Pemerintah meliberalisasi industri miras sebaiknya dibatalkan,” cuit Jimly Asshiddiqie, dikutip hajinews.id dari Twitter @JimlyAs.
“Dampaknya sangat merusak dan tambah menjauhkan rakyat dari pemerintah yang sudah dinilai makin tidak mau mendengar,” sambungnya.
Menurut eks Ketua MK itu, Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan organisasi masyarakat keagamaan pasti menolak rencana pemerintah tersebut. Jimly Asshiddiqie juga mengingatkan agar tidak menjadikan semua urusan untuk investasi ekonomi.
Rncana Pmerintah mliberalisasi indstri miras sbaiknya dibatalkn, dampaknya sngt mrusak & tambah mnjauhkn rkyat dari pmerintah yg sdh dinilai makin tdk mau mdengar. ICMI & ormas2 keagamaan psti resisten. Jngnlah smua urusan diabdikn utk invstasi eknomi, mari kt bngun bngs scr utuh
— Jimly Asshiddiqie (@JimlyAs) February 28, 2021
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo menteken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021. Perpres tersebut salah satunya mengatur tentang izin investasi industri miras di empat Provinsi.
Provinsi tersebut adalah Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Jika investasi miras dilakukan diluar empat provinsi itu, maka akan ditetapkan oleh Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.