Waduh! Setoran Pajak Melenceng Dari Target, KPK Bidik Anak Buah Sri Mulyani Makan Duit Suap Puluhan Miliar

banner 400x400

Hajinews – Tak sedang bercanda, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, KPK tengah melakukan penyidikan kasus suap pajak di Kementerian Keuangan. Namun, dia belum memberi tahu tersangka di kasus ini. “Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan,” kata Alex, sapaan akrahnya di Jakarta, Selasa (2/3/2021).

Alex menjelaskan, modus kasus korupsi ini sangat klasik. Di mana, wajib pajak (WP) setor duit ke pejabat pajak agar nilai pembayaran pajaknya bisa diatur serendah mungkin. Jelas dalam kasus ini, keuangan negara yang dirugikan. Bisa jadi, praktik haram seperti ini marak terjadi yang berdampak kepada melesetnya setoran pajak dari target.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Namun, Alex tak menyebut siapa wajib pajak yang diduga melakukan penyuapan tersebut. Termasuk pejabat pajak yang terseret kasusnya. “Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu,” kata dia.

Alex menuturkan nilai suap dalam kasus ini diperkirakan cukup besar, yakni mencapai miliaran Rupiah. “Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar,” kata dia.

Menurut dia, sudah ada beberapa tempat yang digeledah. Penggeledahan dan penanganan kasus ini, kata dia, dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Dia mengatakan KPK akan menangani kasus suapnya. Sementara, Kementerian Keuangan akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga dipengaruhi oleh suap tersebut. “Supaya ditentukan pajak yang bener berapa, kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu kan 200 persen,” kata Alex.

Dugaan praktik suap pajak di DJP, tentu saja berdampak kepada kinerjanya. Ketika Jokowi masih berpasangan dengan Jusuf Kalla, target pajak acapkali meleset. Dikutip dari CNBCIndonesia, sepanjang 2014 hingga 2017, setoran pajak langganan meleset.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang dikutip Jumat (24/8/2018), terakhir kali penerimaan pajak mencapai target memang terjadi pada tahun fiskal 2008. Kala itu, realisasi penerimaan pajak Rp571 triliun. Tembus 106,7% dari target yang ditetapkan Rp535 triliun.

Kala pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani Indrawati menjabat menteri keuangan, menerapkan sunset policy yang merupakan fasilitas dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga.

Meskipun kebijakan tersebut mampu menembus target penerimaan, namun sebagian analis menganggap kebijakan itu tak sepenuhnya berhasil dalam meningkatkan kepatuhan pajak dalam jangka panjang. Hal tersebut, terlihat jelas dalam tax ratio yang tetap stagnan.

Rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB), atau yang biasa dikenal dengan tax ratio sejak 2014 memang terus merosot. Pada periode tersebut, tax ratio tercatat cukup tinggi hingga 13,7%, namun menurun dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.

Pada 2015, tax ratio Indonesia berada di angka 11,6%, kemudian pada 2016 kembali turun menjadi 10,8%, lalu pada 2017 tax ratio stagnan di 10,7%. Pada tahun ini dan tahun depan, pemerintah menargetkan tax ratio bisa di 11.6% dan 12,1%.

Tax ratio yang stagnan, akhirnya berimbas pada realiasi penerimaan pajak di tahun-tahun berikutnya. Di era Jokowi-JK, tercatat realisasi penerimaan pajak tak pernah mencapai target.

Pada 2016, Jokowi memberikan kesempatan bagi wajib pajak agar ‘bertaubat’ dengan memperbaiki kewajiban perpajakannya kepada negara, melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

Dengan tarif yang diklaim lebih rendah dari pelaksanaan di negara lain, pemerintah berharap bisa memulangkan dana para wajib pajak yang selama ini diparkir di luar negeri. Namun, kebijakan tersebut nyatanya tak cukup mampu meningkatkan penerimaan.

Berikut data realisasi penerimaan pajak periode 2014-2017. Pada 2014, realisasi Rp985 triliun atau 91,9% dari target Rp1.072 triliun; pada 2015, realisasi Rp1.055 triliun atau 81,5% dari target Rp1.294 triliun. Pada 2016, realisasi Rp1.283 triliun atau 83,4% dari target Rp1.539 triliun; dan pada 2017, realisasi Rp1.147 triliun atau 89,4% dari target Rp1.283 triliun.

Lompat tiga tahun, kondisinya sami mawon. Bahkan lebih parah lantaran ada pandemi COVID-19 yang memukul segala sektor bisnis. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut, setoran pajak 2020 hanya Rp1.070 triliun. Atau minus 19,7% dibandingkan realisasi 2019 yang mencapai Rp1.332,7 triliun.

Capaian itu jelas meleset dari target penerimaan pajak yang dipatok Rp 1.198,8 triliun, sesuai peraturan presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2020 terkait postur APBN tahun anggaran 2020.

Sri Mulyani mengatakan, hampir seluruh sektor usaha mengalami pemburukan penerimaan pajak sepanjang 2020. Namun, pernyataan Sri Mulyani sepertinya kurang lengkap. lantaran di tubuh DJP tidak bersih-bersih amat. Ya, lantaran itu tadi. KPK mencium aroma suap yang berdampak kepada melintirnya setoran pajak. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *