Dalam Sidang Bupati Lamteng, Terungkap Cak Imin Terima Duit Rp 40 Miliar

Muhaimin Iskandar (Cak Imin). (Foto: detikcom)
banner 400x400

Hajinews – Sidang lanjutan dugaan gratifikasi terhadap mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Dugaan gratifikasi ini saat Mustafa akan maju sebagai Cagub Lampung 2018 yang lalu.

Ia diduga memberikan Rp 18 miliar kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) agar mendapatkan rekomendasi. Adapun proses pemberian rekomendasi itu diurus melalui pengurus Nasdem dan pengurus PKB.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam sidang, mendengarkan keterangan mantan Ketua DPW PKB Lampung Musa Zainuddin. Ia mengatakan telah menandatangani surat rekomendasi untuk Mustafa, yang menandakan bahwa PKB mendukung Mustafa dalam Pilgub Lampung.

“Karena kasus saya, saya dinonaktifkan di DPW PKB (sebagai Ketua) tapi secara administrasi belum,” ujarnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebagaimana diberitakan RMOL Lampung, Kamis, 4 Maret 2021.

Namun, ia mengaku kaget lantaran rekomendasi tak jadi diberikan untuk Mustafa dan meminta Midi Ismanto dan Khaidir Bujung yang saat itu Anggota DPRD Lampung Fraksi PKB untuk mengembalikan uang Rp18 M tersebut.

Setelah itu, lanjutnya, ia mendengar kabar bahwa Ketua Umum PKB Cak Imin mendapatkan Rp40 M dari Ny. Lee, PT Sugar grup untuk mendukung Arinal Djunaidi.

“Barangkali ada uang yang lebih besar jadi dikorbankan, tapi pengurus PKB yang jadi korban DPP yang tidak berkoordinasi dengan baik,” kata dia.

Ia mengaku mendengar kabar tersebut dari salah satu tokoh Lampung dari Metro bernama Khairuddin dari Partai Demokrat yang pernah mengunjunginya di Lapas Sukamiskin.

“Sudahlah gak mungkin dukung Mustafa, orang Cak Imin dapet Rp40 dari Sugar Grup,” kata Musa menirukan perkataan Khairudin.

Soal pindahnya rekomendasi dari Mustafa ke Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim, mantan Anggota Komisi V DPR RI ini mengaku tak tahu apa-apa.

“Saya gak tau, mungkin ketua umum yang memutuskan, saya diberitahu Chusnunia bahwa dia diminta mendampingi sebagai wakil, dan tidak bisa menolak. Dia bilang juga keberatan dan merasa capek, tapi ketum maksa,” ujarnya.

Menurutnya, sebagai Ketua Umum PKB Cak Imin pasti mengetahui adanya proses uang mahar Rp18 M dari Mustafa.

“Sepengetahuan saya pasti Cak Imin tahu soal Rp18 M dari Mustafa, karena Bu nunik gak mungkin memerintahkan tanpa perintah ketua umum,” pungkasnya. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *