‘Paspor Vaksin’ Jadi Syarat Perjalanan Internasional, WHO: Ini Tidak Adil

banner 400x400

Hajinews – JENEWA. Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Senin (8 Maret), mengatakan, apa yang disebut “paspor vaksin” untuk Covid-19 tidak boleh digunakan untuk perjalanan internasional karena banyak kekhawatiran.

Ini termasuk pertimbangan etis bahwa vaksin virus corona tidak mudah tersedia secara global, Kepala Kedaruratan WHO Dr Michael Ryan mengatakan pada konferensi pers, seperti dikutip Channel News Asia.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut dia, ada “pertimbangan praktis dan etis yang nyata” bagi negara-negara yang mempertimbangkan menggunakan sertifikasi vaksin sebagai syarat untuk bepergian, dan WHO menyarankan untuk tidak melakukannya untuk saat ini.

“Vaksinasi tidak cukup tersedia di seluruh dunia dan tidak tersedia secara adil,” katanya.

WHO sebelumnya menyatakan, masih belum diketahui, berapa lama kekebalan bertahan dari banyak vaksin Covid-19 berlisensi. Dan, data tersebut masih dikumpulkan.

Ryan menyebutkan, strategi tersebut mungkin tidak adil bagi orang-orang yang tidak bisa divaksinasi karena alasan tertentu. “Mewajibkan paspor vaksin dapat memungkinkan ketidakadilan (untuk) dicap lebih jauh ke dalam sistem,” ujarnya.

Sebelumnya, belasan dikabarkan hendak membuat aturan seputar paspor vaksin sebagai syarat bagi para pelancong. Negara tersebut di antaranya Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Yunani, Hongaria, Islandia, Italia, Polandia, Portugal, Slovakia, Spanyol, dan Swedia.

Pakar Pariwisata asal Inggris Neil Wright mengatakan, paspor vaksin covid-19 dapat berdampak positif pada perjalanan internasional.

“Vaksin telah terbukti mengurangi kemungkinan penularan. Jadi, mengizinkan mereka yang memiliki sertifikat vaksinasi untuk bebas bepergian, membuat mutasi covid-19 tidak akan dengan mudah kembali ke suatu negara,” kata dia. (dbs).

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *