Jokowi Tidak Niat 3 Periode, Jimly: Ini Bukan Soal Minat, Tapi Kepatuhan Pada UUD 1945

Jimly Asshiddiqie. Foto: Okezone

Hajinews – Pernyataan Presiden Joko Widodo soal wacana masa jabatan presiden diperpanjang jadi 3 periode mendapat tanggapan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Jimly mengomentari diksi dari Jokowi yang berbunyi “tidak niat” untuk menjabat 3 periode. Menurutnya, pernyataan itu kurang tepat. Sebab wacana 3 periode jabatan presiden bukan soal minat atau tidaknya seorang presiden. Tapi tentang kepatuhan pada UUD Negara RI Tahun 1945.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Ini bukan soal minat dan tidak, UUD di atas presidan dan siapapun yang menjabat presiden wajib tunduk di bawah UUD,” tegasnya lewat akun Twitter pribadi, Selasa (16/3).

Menurutnya, Pasal 7 UUD NRI 1945 tegas menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Kalau mau diubah bisa saja, tapi untuk presiden yang akan datang,” ujarnya.

Anggota DPD RI ini mencatat bahwa untuk 2024, tidak ada parpol yang tidak punya kepentingan untuk ajukan capresnya sendiri. Maka tidak akan ada yang secara resmi akan setuju dengan wacana presiden 3 periode.

“Makanya saya bilang jangan terpancing dan akhiri sajalah wacana 3 periode ini,” demikian Jimly.

Jokowi tegas menyatakan bahwa dirinya sebagai presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi, sama sekali tidak ada niat, juga tidak berminat, menjadi presiden tiga periode.

Katanya, UUD Negara Republik Indonesia 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode.

“Mari kita patuhi bersama. Janganlah membuat kegaduhan baru di saat kita tengah fokus pada penanganan pandemi,” demikian pernyataan Jokowi di akun media sosialnya. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *