Awas, Penyiaran Digital Jangan Terjebak Jargon dan Lupa Kepentingan Publik

Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Bedi Budiman (dok).
banner 400x400

Bandung, Hajinews.id,- Ketua Komisi I DPRD Jabar Bedi Budiman meminta agar ikhtiar migrasi penyiaran analog ke digital tidak terjebak pada jargon lebih jernih, bersih dan canggih,  tapi lupa pada kepentingan publik. Televisi lokal yang selama ini pamornya mulai menurun harus dapat  hidup sehat dan mampu menjalankan misinya sebagai penyebar informasi, sarana edukasi dan hiburan yang sehat.

Peringatan itu disamapaikan Bedi Budiman ketika memberikan sambutan pada Focus Group Discusion  di aula KPID Jawa Barat Kamis (18/3/2021). Hadir dalam diskusi itu sejumlah pakar hukum dan komunikasi dari Jawa Barat, KPI Pusat, organisasi penyiaran seperti ATVSI, ATVLI, ASTDI, jurnalis dan pengamat penyiaran, serta seluruh komisioner KPID Jawa Barat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Menurut Bedi Budiman, hadirnya tenologi baru banyak terjadi disrupsi. Maka keberadaan radio mulai mati suri, koran berubah bentuk jadi digital, televisi juga tergerus pemirsanya oleh hadirnya media sosial. “TV mulai menjerit, iklannya seperti koran kuning, jualan obat. Jadi forum ini semoga mendapat solusi untuk pemihakan kita pada kepentingan publik, dan usaha penyiaran juga sehat, serta siarannya sehat,” katanya.

Menurut Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet, FGD ini mengambil tema “Jabar Ngabret Digital, Menjaga Kepentingan Publik di Era Digital. Tujuannya agar KPID dan semua pemangku kepentingan penyiaran di Jawa Barat dapat menyesuaikan peralihan sistem digital.

Banyak masalah yang menghadang menjelang pemberlakuan ASO, antara lain terancamnya keberadaan stasiun televisi lokal karena tidak mampu membiayai penyiaran karena mahalnya biasa mux atau kanal siaran, masih banyak area blank spot. Belum lagi janji pemegang mux bahwa 70 persen area akan terlayani, namun hingga saat ini belum jelas persiapannya. Termasuk janji memberikan setopbox kepada keluarga tidak mampu agar dapat mengakses tv digital.

Para peserta sepakat FGD ini diharapkan dapat kembali digelar untuk membahas teknis, termasuk bagaimana regulasi hendaknya dibangun, setidaknya untuk kepentingan masyarakat lokal Jawa Barat. Menurut Prof Asep warlan Yusuf dan Prof Asep Saeful Muhtadi, regulasi yang bersifat dapat berupa peraturan gubernur. (*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *