Ngawur! Arief Poyuono Klaim 85 Persen Rakyat Setuju Presiden 3 Periode. Rakyat yang Mana?

banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Mantan Wakil Ketua Umum Gerindram Arief Poyuono menegaskan dirinya mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.Bahkan, Arief Poyuono yakin 85 persen rakyat Indonesia setuju memperpanjang masa jabatan presiden menjadi 3 periode.

“Ini kan bukan selama-lamanya,” kata Arief Poyuono, pada acara Mata Najwa, Kamis 18 Maret 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ia membeberkan alasan di balik perpanjangan masa jabatan presiden tersebut.Dari penilaian Arief Poyuono, masa jabatan 2 periode bagi presiden tersebut tidak maksimal atau kurang, dan berdampak pada ketidakstabilan kepemimpinan nasional.

“Saya katakan 2 periode (jabatan presiden) kurang, itu ada dasarnya. Dari sisi ekonomi, dulu anggota DPR yang buat aturan ini, tahu nggak dampaknya apa ke Indonesia dengan landscape politik yang seperti ini,” katanya.

“Dampaknya, tidak ada stabilitas dalam kepemimpinan nasional. (Periode) 10 tahun itu kurang. Investasi jangka panjang yang masuk sedikit. Lebih banyak investasi jangka pendek,” katanya.

Sementara, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengkritisi Kritikan itu disampaikan Ujang dilansir CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (21/11/2019) malam.

“Sudah mulai ngawur dan aneh. Ingin melanggengkan kekuasaan Jokowi (Presiden Joko Widodo) dan para pendukungnya. Di Amerika Serikat saja sebagai mbah-nya demokrasi masa jabatan hanya dua periode,” katanya.

“Mereka ingin mengulang Orde Baru. Nanti setelah sudah dapat tiga periode, lalu ingin empat periode dan seterusnya,” lanjut pengajar di Universitas Al Azhar Indonesia tersebut.

Ia mengingatkan agar MPR RI tidak menggolkan wacana itu. Sebab, rakyat berpotensi marah. Jika itu terjadi, maka yang repot adalah pemerintah.

“Pemerintah dan DPR, juga MPR, bekerja saja yang baik untuk rakyat. Sejahterakan rakyat. Jangan khianati dan bohongi rakyat. Jangan baru dilantik jadi pimpinan MPR saja, sudah berpikir untuk melanggengkan kekuasaan,” ujar Ujang.

Sementara saat ini, masa jabatan presiden saat adalah dua kali. Hal itu tertuang dalam Pasal 7 UUD 1945 hasil amandemen yang berbunyi: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *