Sempat Menjadi Polemik, Apa Bedanya Mudik Dan Pulang Kampung, Simak Penjelasan Ahli Bahasa

Foto: Radar Tegal

Hajinews – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021 untuk masyarakat. Lantas, beda dengan pulang kampung apa?

Baru-baru ini, melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi pada Jumat (26/3/2021) pemerintah mengumumkan pelarangan mudik Lebaran 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Disebutkan, larangan mudik Lebaran tahun 2021 ini diberlakukan kepada semua masyarakat Indonesia.

Menurut Muhadjir mengatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik lebaran karena ada pertimbangan.

Saat ini, tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya libur Natal dan Tahun Baru.

Masa berlaku larangan mudik Lebaran 2021 tersebut mulai 6-17 Mei 2021. Adapun sebelum dan sesudahnya, masyarakat diimbau untuk tetap meniadakan aktivitas perjalanan.

“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.

Dalam perkembangannya, timbul pertanyaan, apa beda mudik dengan pulang kampung?

Seperti diketahui, pada tahun 2020, masyarakat Indonesia sempat dipusingkan dengan istilah serta aturan mengenai mudik dan pulang kampung.

Tahun lalu pemerintah menunda jadwal cuti bersama hingga Desember 2020.

Mengutip Kompas.com, 9 Mei 2020, kebingungan masyarakat terjadi lantaran Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mudik dan pulang kampung memiliki makna yang berbeda.

Hal itu disampaikan Jokowi menjawab pertanyaan mengapa pemerintah pada waktu itu tidak melarang masyarakat mudik sejak penetapan tanggap darurat Covid-19, sehingga mata rantai penularan ke daerah bisa terputus sejak awal.

“Kalau itu bukan mudik. Itu namanya pulang kampung. Memang bekerja di Jabodetabek, di sini sudah tidak ada pekerjaan, ya mereka pulang. Karena anak istrinya ada di kampung, jadi mereka pulang,” kata Jokowi menjawab pertanyaan Najwa Shihab dalam program Mata Najwa yang tayang pada 22 April 2020.

“Ya kalau mudik itu di hari Lebaran-nya. Beda. Untuk merayakan Idul Fitri. Kalau yang namanya pulang kampung itu yang bekerja di Jakarta, tetapi anak istrinya ada di kampung,” lanjut dia.

Pernyataan itu kontan memicu polemik di masyarakat, yang selama ini menganggap bahwa mudik dan pulang kampung adalah sama saja maknanya.

Belum reda kehebohan publik terkait pemaknaan mudik dan pulang kampung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi justru menegaskan bahwa keduanya adalah hal yang sama.

“Mudik dan pulang kampung itu sama dan sebangun. Jangan membuat itu dikotomi. Jadi enggak ada perbedaan, berulang-ulang di sidang kabinet jangan pulang kampung, jangan mudik. Jadi please, jangan menginterpretasikan satu bahasa dengan bahasa lain sehingga mendasarkan orang bisa pulang,” kata Budi dalam rapat kerja virtual bersama Komisi V DPR, 6 Mei 2020.

Pada hakekatnya, Budi menegaskan bahwa pemerintah melarang mudik tahun 2020 untuk semua masyarakat, dengan beberapa kategori pengecualian untuk perjalanan bersifat esensial.

Berikut Pendapat ahli bahasa

Seperti berita dari Kompas.com, 23 April 2020, mudik merupakan tradisi yang dilakukan para perantau untuk kembali pulang ke kampung, melepas rindu dan berkumpul dengan keluarga besar.

Menanggapi polemik soal makna mudik dan pulang kampung, dosen Sastra Indonesia dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Surakarta, Jawa Tengah, Dra. Chattri Sigit Widyastuti, M.Hum, mencoba memberikan pandangan dari segi kajian bahasa.

“Jadi (melihat kamus), pemudik sama dengan orang yang pulang ke kampung halaman (udik),” kata Chattri, seperti diberitakan Kompas.com, 23 April 2020).

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mudik memiliki arti:

(Berlayar, pergi) ke udik (hulu sungai, pedalaman).Pulang ke kampung halaman (bahasa percakapan/lisan/pergaulan).

Kendati demikian, menurut Chattri, arti mudik kini sudah mengalami banyak perubahan sehingga artinya meluas.

“Jika dilihat dari konteks kalimatnya, mudik tidak selalu pulang ke kampung halaman, tempat kelahiran yang dulu diartikan desa/pedalaman/udik. Sekarang, mudik bisa diartikan pulang untuk bertemu dengan orangtua/saudara, yang mungkin sudah pindah ke kota lain/tidak lagi kota asal kelahiran,” ujar Chattri.

Dia mencontohkan, seseorang yang lahir di Wonogiri, Jawa Tengah, tidak mudik ke kota kelahirannya, tetapi ke tempat orangtuanya yang bermukim di Semarang.

“Jadi sebenarnya mudik dan pulang kampung itu hampir sama. Hanya, mudik itu adalah bahasa percakapan, bahasa pergaulan yang dulu belum ada. Juga, biasanya kalau ‘pulang kampung’, ya pulang ke kampung halamannya,” lanjut dia.

Kata ‘pulang’ (v) jika merujuk KBBI memiliki arti pergi ke rumah atau ke tempat asalnya; kembali.

“Dewasa ini, ‘pulang kampung’ juga sudah jarang dipakai. Sebagian besar di antara kita menggunakan kata ‘mudik’” terang dia.

Mudik Lebaran 2021 sempat tidak dilarang

Polemik mudik Lebaran kembali berlanjut di tahun 2021. Sebelum mudik tahun ini akhirnya dilarang, Menhub Budi Karya Sumadi sempat menyatakan bahwa pemerintah tidak akan melarang masyarakat untuk mudik pada Lebaran 2021.

Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), yang membahas sejumlah hal, salah satunya kesiapan transportasi untuk arus mudik dan arus balik Lebaran 2021.

“Hal pertama yang bisa kami ungkapkan terkait mudik 2021. Pada prinsipnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak melarang (mudik),” kata Budi, dikutip dari Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Menurut Budi, mudik tidak dilarang karena akan ada mekanisme protokol kesehatan ketat yang disusun Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Namun, dalam rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021) pemerintah akhirnya menetapkan bahwa mudik Lebaran 2021 dilarang untuk semua masyarakat.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendy seperti diberitakan Kompas.com, Jumat (26/3/2021). (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *