Tanggapi Telegram Kapolri, Mardani Ali Siera: Buruk Rupa Cermin Dibelah

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. //DPR RI/dpr.go.id

Hajinews – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera melontarkan sindiran kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Hal itu terkait surat telegram yang berisi larangan media memberitakan dan menayangkan arogansi serta kekerasan aparat polisi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Anggota Komisi II DPR RI ini menyindir Listyo dengan menggunakan peribahasa.

“Ini seperti buruk rupa cermin dibelah,” kata Mardani dalam pesan singkatnya kepada awak media, Selasa (6/4/2021).

Ia menilai surat telegram itu layaknya menafikkan kontrol sosial yang justru sangat penting bagi institusi POlri.

Dengan adanya kontrol sosial itu pula, sambungnya, maka Korps Bhayangkara itu bisa memperbaiki kinerja dan mendapatkan kepercayaan publik.

“Tanpa kontrol sosial, kepolisian bisa makin jauh dari masyarakat,” ingatnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir menyatakan pihaknya berencana memanggil dan meminta klarifikasi Kapolri terkait surat telegram tersebut.

Mekanismenya, nanti bisa melalui rapat dengar pendapat (RDP) atau melalui sambungan telepon.

“Saya akan menanyakan, kira-kira maksudnya apa,” ungkap Adies Kadir.

Mardani Ali Sera
Adies menjelaskan, pihaknya memerlukan penjelasan langsung dari Kapolri terkait surat telegram dimaksud.

Apakah surat telegram itu ditujukan untuk internal Polri atau eksternal.

“Kami harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa dari surat telegram tersebut,” tandasnya.

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, Polri sangat menghargai tugas-tugas kejurnalistikan media massa.

Namun, Surat Telegram Kapolri nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 itu ternyata malah memicu multitafsir.

Rusdi memastikan, surat telegram dimaksud hanya untuk internal Polri dalam hal ini pengemban fungsi kehumasan, dan sama sekali tidak menyangkut pihak di luar Polri.

Untuk menyudahi kontroversi yang timbul, Mabes telah mengeluarkan Surat Telegram ST/759IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021.

“Yang isinya Surat Telegram 750 dibatalkan. sehingga, kedepan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal-hal seperti itu,” pungkas Rusdi. (dbs).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *