Catat! 37 Kota yang Memperbolehkan Mudik Lokal

banner 400x400

Hajinews.id – Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, resmi mengeluarkan aturan terkait larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H, aturan main terkait pelarangan mudik dijelaskan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Meskipun melarang pergerakan mudik antar kota antar provinsi, Kemenhub rupanya memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal.

Setidaknya ada 37 kota di 8 wilayah yang memperbolehkan mudik lokal, berikut lengkapnya:

1. Jabodetabek

  • Jakarta
  • Bogor
  • Depok
  • Tangerang
  • Bekasi

2. Bandung Raya – Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Cimahi

3. Jawa Tengah

  • Demak
  • Ungaran
  • Purwodadi

4. Solo Raya – Jawa Tengah

  • Kota Solo
  • Sukoharjo
  • Boyolali
  • Klaten
  • Wonogiri
  • Karanganyar
  • Sragen

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Sleman
  • Bantul
  • Kulon Progo
  • Gunungkidul

6. Jawa Timur

  • Surabaya
  • Sidoarjo
  • Mojokerto
  • Gresik
  • Bangkalan

7. Sumatera Utara

  • Medan
  • Binjai
  • Deliserdang
  • Karo

8. Sulawesi Selatan

  • Makassar
  • Maros
  • Takalar
  • Sungguminasa

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan aglomerasi atau mudik lokal, diimbau tidak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah yang disebutkan di atas. Apabila nekat, berbagai sanksi pun telah menanti, mulai dari putar balik hingga pemberian tilang.

Sementara bagi masyarakat yang dalam kondisi tertentu harus melakukan perjalanan keluar kota sesuai Permenhub No. PM 13 Tahun 2021, diwajibkan membawa surat dinas atau surat keterangan khusus apabila hendak keluar dari 37 kota dan 8 wilayah aglomerasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *