Masjid Baiturrahman Simpanglima Semarang Dan MAJT Terima Sertifikat Tanah Wakaf

Hajinews – Semarang – Status tanah Masjid Raya Baiturrahman Jalan Pandanaran 126, Simpanglima Semarang sudah jelas dan terang benderang. Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Ir Sigit Rahmawan Adi ST MM menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian dan Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah Dr KH Ahmad Darodji MSi, di halaman masjid kemarin.

Dalam sertifikat wakaf tersebut tertera luas tanah yang sangat strategis di Simpanglima itu seluas 11.735 m2. ‘’Alhamdulillah, terima kasih di Bulan Suci Ramadan yang mulia ini kami mendapat kado istimewa dari Badan Pertanahan Nasional berupa sertifikat wakaf yang sudah lama kami nanti-nantikan,’’ kata Kiai Ahmad Darodji sambal terbata-bata karena rasa haru.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Di tempat yang sama, Kepala BPN juga menyerahkan sertifikat tanah wakaf seluas 93.735m2 yang dipakai Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Gajahraya Semarang. Sertifikat tersebut diterima Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Provinsi Jateng Drs H Moh Ahyani MSi.
Ahyani yang juga Kepala Bidang Penamas

Zawa Kanwil Kemenag Jateng itu mengakui, sebelum terbit sertifikat tanah wakaf untuk masjid Raya Baiturrahman muncul banyak spekulasi dan kabar bohong alias hoaks. ‘’Ada yang bilang sertifikatnya hilang, Masjid Raya Baiturrahman sudah tidak layak berada di kawasan ekonomi bisnis Simpanglima, jantung hati Kota Semarang. Dengan sertifikat wakaf, berarti kepemilikan tanah masjid ini sangat kuat tidak bisa dijualbelikan dan dialihtangankan,’’ tegasnya.

Mempercepat Tanah Wakaf
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang Ir Sigit Rahmawan Adi ST MM mengatakan, pihaknya terus berusaha mempercepat proses pemberian sertifikat tanah yang diperuntukkan untuk wakaf tempat ibadah dan pendidikan.

Percepatan itu, kata Sigit, sesuai dengan program dari Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Tengah yang juga sejalan dengan target Pemerintah RI lewat Kementrian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Yakni pada 2025, seluruh tanah di Indonesia sudah didaftarkan untuk diterbitkan sertifikatnya.

”Terkait sertifikat wakaf, kanwil melakukan percepatan serifikasi wakaf yang diperuntukkan sebagai tempat ibadah dan pendidikan. Hal ini terus kami dorong, supaya ke depan seluruh tanah yang diwakafkan di Kota Semarang bisa seluruhnya bersertifikat,” kata Sigit.

Dia juga mendesak umat Islam di Kota Semarang untuk membantu percepatan sertifikat Tanah Wakaf Bondho Masjid Agung Semarang. Beberapa sudah disertifikatkan wakaf, namun masih masih banyak belum bersertifikat. Sigit mengakui dulu proses sertifikat wakaf agak sulit namun sejalan dengan program pemerintah sekarang ini sangat mudah. Asal tanah itu sudah digunakan masyarakat dan ada nadzirnya bisa diproses sertifikat wakaf.

Sekretaris Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Jateng Drs H Moh Ahyani MSi mengakui banyak masjid, mushala dan tempat ibadah di Jawa Tengah yang statusnya belum jelas. ‘’Mumpung ada program pemerintah, kami ajak umat Islam yang mengelola masjid, mushala dan tempat ibadah yang belum bersertfikat wakaf, mari bersama-sama segera disertifikatkan,’’ kata Ahyani.

Hadir pada kesempatan itu Pembina YPKPI Prof Dr Muhibbin, Pengurus Masjid Raya Baiturrahman dan pejabat Kementerian Agama Kota Semarang. (Nenden).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *