Azis Syamsuddin Terseret Kasus Suap Penyidik KPK? Firli : Bukan Pendapat, Persepsi Apalagi Halusinasi

Aziz Syamsuddin diduga terseret kasus Tanjungbalai /suara halmahera/kompilasi twitter dan foto antara

Hajinews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi ruangan DPR dan menggeledahnya terkait kasus korupsi yang menyeret nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Adapun kasus yang terkait adalah kasus pemerasan yang dilakukan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Saat dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa Azis Syamsuddin terseret kasus pemerasan tersebut.

Maka dari itu, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, KPK menggeledah ruangan DPR atau lebih tepatnya rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, di Jakarta Selatan, Rabu 28 April 2021 malam.

Hal ini dilakukan KPK untuk mencari bukti-bukti yang kuat untuk menangkap Azis Syamsuddin apabila dugaan tersebut adalah benar.

Tidak hanya itu, KPK juga menggeledah ruang kerjanya, rumah dinas, hingga rumah pribadi.

“Kami sampaikan bahwa KPK akan terus bekerja, kerja, dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti. Hari ini, tim penyidik KPK menggeledah di berbagai lokasi ruang kerja di DPR, rumah dinas, dan rumah pribadi,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, dikutip Zonajakarta.com dari Antara.

Bahuri pun menegaskan kalau semua kasus yang ditangani KPK akan dilakukan mengikuti bukti-bukti, bukan pendapat, persepsi, apalagi halusinasi.

“Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi,” tegasnya.

Dilansir Zonajakarta.com dari Antara, kasus pemerasan ini terjadi bermula saat M Syahrial dicurigai KPK dan dilakukan penyidikan atas kasus korupsi.

Karena hal itu, M Syahrial yang merupakan Wali Kota Tanjungbalai kelabakan dan mencari seseorang untuk melindunginya.

Dia pun datang menemui Azis Syamsuddin dalam konstruksi perkara pada Oktober 2020.

M Syahrial menceritakan permasalahannya ke Wakil Ketua DPR RI tersebut, hingga Azis Syamsuddin mempertemukannya kepada Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penidik KPK.

M Syahrial lantas meminta kepada Stepanus Robin Pattuju untuk tidak menindaklanjuti penyidikan KPK tersebut.

Stepanus Robin Pattuju pun menerima permintaan M Syahrial dengan meminta syarat untuk menyiapkan uang senilai Rp1,5 miliar.

Penyidik KPK tersebut juga bekerja sama dengan pengacara bernama Husain.

M Syahrial menyetujui syarat tersebut dan mentransfer uang sebanyak 59 kali secara bertahap.

Dia mentransfer uang itu ke rekening bank milik Riefka Amalia, temannya SRP.

Selain itu, M Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga jumlah yang diterima SRP sebanyak Rp1,3 miliar.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *