Gawat! KPK di Ujung Tanduk, 51 Profesor Turun Tangan, Bambang Widjojanto: Diremuk Kekuasaan!

KPK Di Ujung Tanduk, 51 Profesor Turun Tangan. /Documen pribadi/Edward Panggabean

Hajinews — Eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (BW) turut mengapresiasi terkait langkah 51 profesor yang melayangkan surat terbuka agar dikabulkannya Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi.

Bambang Widjojanto menilai saat ini KPK sudah diremuk oleh penguasa, oleh karenanya ia mengaku salut kepada profesor yang masih memiliki hati nurani.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“KPK Diremuk kekuasaan. Kita salut pada profesor yang punya nurani, minta kabulkan JR (Judicial Review) UU KPK,” ujarnya melalui Twitter @KataBewe dikutip Galamedia, Ahad (2/5/2021).

Selain itu kata BW, dalam menghadapi ini ia berharap KPK menjadi ‘jendela asa’ ditengah nasib KPK yang disebutnya kini alami kehancuran.

“Semoga MK bisa jadi ‘jendela asa’ pasca tindakan licik, patgulipat parlemen dan pemerintah yang memulai dan sempurnakan kehancuran dan potensial jadi dasar bantai insan baik di KPK,” tegasnya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia mengirimkan surat terbuka untuk Mahkamah Konstitusi. Isinya, memohon Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.

Salah satu perwakilan koalisi, Emil Salim, mengatakan nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk.

“Sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi.

Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan,” ujar dia melalui siaran pers Jumat, (30/4/2021).(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *