Hajinews.id – Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebanyak 12 kabupaten/kota masuk kategori zona merah atau berisiko tinggi penularan virus corona. Status zonasi risiko Covid-19 dapat berubah secara dinamis mengikuti kondisi penyebaran Covid-19 di suatu daerah. Untuk masyarakat yang bearada di zona merah disarankan untuk menjalankan salat idul fitri di rumah.
Berikut ini 12 kabupaten/kota yang berstatus zona merah dilansir kompas:
1. Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
2. Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat
3. Kabupaten Agam, Sumatera Barat
4. Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat
5. Kota Pekanbaru, Riau
6. Kabupaten Rokan Hulu, Riau
7. Kabupaten Batanghari, Jambi
8. Kota Palembang, Sumatera Selatan
9. Kabupaten Majalengka, Jawa Barat
10. Kabupaten Tabanan, Bali
11. Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur
12. Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta masyarakat yang berada di wilayah zona merah agar melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di rumah masing-masing.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 makin meluas.
“Pelaksanaan shalat Idul Fitri harus mempertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang ada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk shalat Idul Fitri di rumah saja,” kata Wiku dalam konferensi pers, Selasa (4/5/2021).
Ketentuan ini juga diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 07 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di rumah juga wajib dilakukan oleh masyarakat yang berada di kategori zona oranye atau berisiko sedang.
Sedangkan, Shalat Idul Fitri secara berjemaah di masjid atau lapangan terbuka dapat dilaksanakan di daerah dengan risiko penularan rendah (zona kuning) dan kawasan yang belum terpapar Covid-19 (zona hijau).Akan tetapi, pelaksanaan shalat harus tetap mematuhi protokol kesehatan.