Miris! Hemat Anggaran dengan Potong Gaji Ke-13 PNS

Ilustarasi *detik
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Menteri Keuangan (Mnekeu) Sri Mulyani Indrawati mengirimkan surat agar semua pimpinan Kementerian dan Lembaga melakukan penghematan anggaran belanja tahun ini.

Penghematan itu antara lain harus dilakukan dengan memangkas komponen tunjangan kinerja pada pembayaran gaji 13 PNS yang akan dicairkan pada awal Juni 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021 tentang Penghematan Belanja Kementerian/Lembaga tahun 2021.

Surat itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian, Para Kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan pimpinan kesekretariatan lembaga negara.

“Kementerian dan Lembaga diminta untuk melakukan penghematan belanja Kementerian / Lembaga Tahun Anggaran 2021 dari alokasi tunjangan kinerja (tukin) THR dan Gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari PP No.63 Tahun 2021 dengan besaran sebagaimana tercantum dalam lampiran surat,” tulis Ani sapaan akrab Sri Mulyani.

Dalam surat itu, Ani menjelaskan, penghematan anggaran dilakukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang membutuhkan anggaran besar.

“Sumber penghematan belanja berasal dari Rupiah Murni dan Non Rupiah Murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukan bagi pembayaran komponen tunjangan kinerja THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13,” tulis Ani

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pemotongan anggaran kementerian lembaga melalui tukin ini dilakukan untuk memenuhi cadangan anggaran pemerintah dalam membantu masyarakat di tengah situasi sulit ini.

“Komponen tukin (THR dan gaji ke-13) yang tidak diperhitungkan itu, ditarik dan dimasukkan ke cadangan,” ujarnya, kemarin.

Seluruh Kementerian Lembaga pun diminta untuk menyerahkan revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja ke Direktorat Jenderal Anggaran, paling lambat pada tanggal 28 Mei 2021.

Penyampaian revisi sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran TA 2021.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menegaskan, instruksi dalam surat tersebut tidak akan mempengaruhi pembayaran gaji ke-13 yang telah diputuskan sebelumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *