Hati-hati! Menolak Divaksin, Warga Tak Akan Bisa Dapat Pelayanan Apa Pun dari Pemerintah

banner 400x400

Bone Bolango, Gorontalo , Hajinews.id – Masyarakat yang menolak divaksin tak akan bisa mendapat pelayanan pemerintah dalam bentuk apa pun. Tak hanya itu, warga juga akan dicoret dari penerima bantuan sosial pemerintah.

Sanksi ini siap diberikan bagi warga Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo yang menolak untuk divaksin Covid-19. Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Bupati Bone Bolango Hamim Pou.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Dalam surat edaran tersebut, tertulis bagi setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, akan diberikan sanksi administratif.

“Kami sudah siapkan instrumen penegasan pelaksaan vaksinasi disertai pemberian sanski. Misalnya dia mau urus sesuatu di kantor desa, itu ditunda dulu. Misal mau urus izin usaha, akta lahir dan mendapat program pemerintah lainnya, itu akan ditunda selama yang bersangkutan tidak mau divaksin,” ujar Hamim Pou, Selasa (25/5/2021).

Saat ini, prioritas vaksin ditujukan kepada warga yang layak. Adanya aturan ini tujuannya agar warga mau ikut vaksinasi.

“Kami siap realisasi kan aturan dan beri efek jera serta contoh ke yang lain bagi yang menolak divaksin,” katanya.

Menurutnya, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Bone bolango sebagai tindak lanjut terhadap Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Pasal 13 a ayat (4) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Bupati berharap, pemerintah kecamatan hingga desa agar turut menyosialisasikan kepada masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *