Hajinews – Indonesian Corruption Watch (ICW) memuat pernyataan resminya terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang menimpa 75 anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ICW menilai pemberantasan korupsi di Tanah Air telah menemui ajalnya selepas Pimpinan KPK bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan bahwa 51 pegawai KPK tetap dipaksa untuk keluar dari lembaga antirasuah itu.
Atas keputusan tersebut, ICW menyimpulkan sejumlah hal.
Pertama, sejumlah lembaga negara yang mengikuti proses pembahasan tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Betapa tidak, sejak awal sudah ditegaskan bahwa penyelenggaraan TWK yang diikuti seluruh pegawai KPK bersifat ilegal.
TWK diselundupkan secara sistematis oleh Pimpinan KPK melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). “Padahal, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tidak mengamanatkan metode seleksi untuk alih status kepegawaian KPK.” ungkap ICW dalam pernyataan resminya pada Rabu (26/05). (dbs).