Kemenag Susun Buku Panduan Manasik Haji Masa Pandemi

Foto: Ist
banner 400x400

Jakarta, Hajinews.id – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menyiapkan buku panduan manasik haji. Hal ini merupakan bagian mitigasi jika haji diselenggarakan dalam suasana pandemi.

Pelaksana tugas Dirjen PHU Khoirizi mengatakan, panduan tersebut telah disusun dan dibahas bersama para pakar Fikih dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan berbagai ormas Islam melalui Bahtsul Masail Perhajian Indonesia Tahun 2021, akhir April 2021 lalu.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ia berharap buku panduan ini bisa terbit pada awal Juni 2021 dan menjadi salah satu bentuk tanggung jawab dan persiapan pemerintah dalam menyelenggarakan ibadah haji di masa pandemi. “Buku ini akan segera diterbitkan agar bisa dibaca dan dipahami jemaah haji,” katanya mengutip laman resmi Kemenag, Selasa (25/5).

Buku ini, jelasnya, disusun melalui diskusi intensif, komprehansif dengan merujuk kepada dalil naqli serta pendapat para ahli Fiqih. “Dari hasil diskusi, dipahami bahwa pandemi Covid-19 adalah kondisi khusus yang perlu dicarikan solusi hukum yang representatif bagi jemaah dalam beribadah haji, tanpa mengabaikan substansinya,” ucap Khoirizi.

Tekait finalisasi buku panduan tersebut, Kasubdit Bimbingan Ibadah Arsyad Hidayat menyampaikan bahwa narasi buku berdasarkan sejumlah rekomendasi yang dihasilkan dalam bahtsul masail tersebut.

Finalisasi buku melibatkan sejumlah ahli fikih perhajian, praktisi haji, dan juga akademisi. Hadir, antara lain: Dr. KH Ulin Nuha, Lc, MA, Dr KH Moqsith Ghazali, Dr KH Sarbini (Dekan Dakwah UIN Bandung), Prof Dr Dindin Solehudin, Dr Ahmad Baidlawi, KH Imam Khoiri (Kanwil Kemenag DIY), dan Drs KH Ahmad Kartono (mantan Direktur Bina Haji, Kemenag).

“Buku ini, nantinya akan menjadi panduan bagi para pembimbing dan jemaah haji dalam melaksanakan manasik haji, baik di tanah air, selama penerbangan maupun di tanah suci,” terang Arsyad.

Topik lainnya yang dibahas juga terkait tuntunan untuk mengantisipasi berlakunya larangan istilam Hajar Aswad dan Rukun Yamani, larangan berdoa di Multazam dan salat di Hijir Ismail, larangan mabit di Muzdalifah atau Mina, dan hukum Thawaf Ifadlah sekaligus Wada.

“Termasuk juga hukum membadalhajikan jemaah yang terpapar Covid-19,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *