IPHI Kota Batu Usul Qiblat ZIS dan Penguatan AMHI

Hadi Nur Yatim (kiri) saat Musda (dok)

Jakarta, Hajinews.id,- Ketua Pengurus Daerah IPHI Kota Batu Jawa Timur, Hadi Nur Yatim mengusulkan agar Muktamar IPHI di Surabaya pada 23 Juli mendatang hendaknya bisa memperkuat landasan pengelolaan Zakat, Infak dan Sadaqah dengan nama Qiblat ZIS IPHI. Secara hukum sudah ada SK  Yayasan dari Kemenkumham tahun 2016 namun namanya masih Qiblat Zakat, sehingga dirasa kurang mengakomodir infak dan sadaqah. Padahal ZIS adalah potensi besar umat Islam untuk dikembangkan.

“Lagi pula kalau namanya masih ZIS, anggapan publik hanya terbatas pada zakat yang bagiannya 8 asnaf atau 8 sasaran pembagian,” kata Hadi Nuryatim. Ia berpendapat bahwa saat ini sudah ada UU No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. IPHI dapat menjadi pusat pengumpulan dan pengelolaan zakat, infak dan shadaqah untuk pemberdayaan ummat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ia berharap Muktamar nanti juga bisa menghasilkan landasan hukum berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mengenai Angkatan Muda Haji Indonesia (AMHI). Selama ini struktur baru di IPHI ada AMHI namun menurut Hadi Nuryatim belum ada AD/ART-nya, padahal potensinya luar biasa.

“Banyak anak-anak muda melakukan umrah tiap bulan dan tiap tahun saat belum ada pandemi, tapi berhubung belum haji besar maka belum masuk jadi anggota IPHI. Kalaupun nantinya ada kemungkinan orang yang berumroh masuk IPHI dan diatur dalam perubahan AD/ART, struktur AMHI tetap peru disahkan secara hukum dengan AD/ART,” kata Hadi Nuryatim. (fur).

SK Kemenkum HAM tentang Yayasan Qiblat Zakat IPHI (dok)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *