HRS Dituntut 6 Tahun Penjara di Kasus RS Ummi, Refly Harun: JPU Menggunakan Pasal Basi!

 

Jakarta, – Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam (6) tahun penjara atas kasus dugaan penyebaran hoax (kabar bohong) tes swab Covid-19 di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Refly Harun selaku ahli hukum tata negara yang juga saksi ahli HRS menilai pasal pasal 14 ayat (1) yang digunakan JPU adalah pasal basi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Jadi, terlihat betul ya keinginan untuk mengkandangkan HRS secara terang-terangan dengan menggunakan pasal-pasal yang sudah basi ini ya,” ucapnya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Jumat, 4 Juni 2021.

Lebih dari itu, pasal tersebut sesungguhnya sudah tidak relevan karena unsur pasal itu tidak terpenuhi oleh HRS.

“Pasal-pasal yang sesungguhnya tidak relevan lagi. Sekali lagi kalau saya pribadi mengatakan harusnya HRS tidak bisa dikenakan pasal ini karena unsur pasal ini tidak terpenuhi oleh HRS,” imbuhnya.

Kenapa HRS tidak bisa dikenakan pasal tersebut?

“Kenapa? Namanya hukum itu dua hal saya katakan, pertama harus proporsional, kedua rasional,’, kita bilang tentang kesehatan kita, tapi tiba-tiba dituntut dengan tuntutan enam tahun penjara,” terang dia.

“Pertama, substansi mengenai penyiaran berita atau pemberitaan bohong yang pada hakikatnya ditujukan pada kegiatan penyiaran, konteks pada waktu itu tentu melalui radio atau surat kabar dan media penyiaran lainnya.”

“Kedua menimbulkan keonaran yang bersifat materil bukan formil. Jadi keonaran harus terjadi dan HRS memprodusen sendiri berita bohong tersebut untuk menerbitkan keonaran, jadi ada niat yang terkandung HRS untuk memunculkan keonaran melalui berita yang ia produksi sendiri,” jelas Refly.

Jadi aneh jika HRS sengaja melakukan itu semua.

“Jadi aneh kalau misalnya HRS berniat memunculkan keonaran dengan mengatakan kesehatan dia, kan its doesn’t make sense,” tuturnya.

Pasal 14 ayat (1) diketahui berisi, ‘Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *