Simak Biaya Pembuatan Paspor, Visa, dan Izin Keimigrasian Terbaru, Ini Daftarnya!

Ilustrasi paspor. /Imigrasi

Hajinews — Setiap orang wajib memiliki paspor jika hendak berpergian ke luar negeri. Lantas berapa sebenarnya biaya untuk mengurus pembuatan paspor, di Indonesia?

Dikutip dari galamedia berikut ini biaya pengurusan paspor untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan visa untuk warga negara asing (per permohonan) dari imigrasi.go.id:

Bacaan Lainnya
banner 400x400

 

A. PASPOR

1. Paspor biasa 48 halaman = Rp350,000

2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik = Rp650.000,-

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI = Rp100.000

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing = Rp150.000,-

5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama = Rp1.000.000,-

 

B. VISA

1. VISA KUNJUNGAN

a. Visa Kunjungan sekali Perjalanan = US$ 50.00

b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun = US$ 110.00

c. Visa Kunjungan Saat Kedatangan = Rp500.000,-

 

2. VISA TINGGAL TERBATAS

a. Visa Tinggal Terbatas = US$ 150.00

b. Visa Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp700.000,-

3. Persetujuan Visa Direktur Jenderal Imigrasi = Rp200.000,-

 

C. IZIN KEIMIGRASIAN

1. IZIN KUNJUNGAN

a. Pemberian Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-

b. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 Hari = Rp500.000,-

c. Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 Hari = Rp750.000,-

 

2. IZIN TINGGAL TERBATAS

a. Izin Tinggal Terbatas Saat Kedatangan = Rp750.000,-

b. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 (Enam) Bulan = Rp1.000.000,-

c. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 (Satu) Tahun = Rp1.500.000,-

d. Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 (Dua) Tahun = Rp2.000.000,-

e. Izin Tinggal Terbatas Khusus Masa Berlaku Paling Lama 5 (Lima) Tahun Khusus pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) = Rp5.000.000,-

f. Persetujuan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp1.000.000,-

g. Teraan Izin Tinggal Terbatas Untuk Pekerja di Perairan Indonesia = Rp300.000,-

 

3. IZIN TINGGAL TETAP

a. Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-

b. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 (Lima) Tahun = Rp5.000.000,-

c. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Jangka Waktu yang Tidak Terbatas = Rp. 10.200.000,-

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *