46 Anggota DPR RI dan Staf Terpapar Covid-19

Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. (Foto: Detik)
banner 400x400

 

Jakarta,Hajinews.id – Sekertaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan sebanyak 46 anggota DPR dan stafnya terpapar Covid-19. Guna menghentikan laju kasus positif di Kompleks Parlemen sejumlah kebijakan pencegahan covid-19 pun sudah diputuskan.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Data hingga hari ini yang terpapar Covid-19 yaitu tenaga ahli sebanyak 11 orang, PPN terdiri dari pengamanan dalam (Pamdal) dan TV parlemen ada tujuh orang, PNS 17 orang, dan anggota DPR ada 11 orang,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/6).

Menurut Indra, beberapa komisi di DPR seperti Komisi I dan Komisi VIII DPR melakukan penundaan rapat. Pasalnya kasus positif covid-19 mencuat di dua komisi tersebut.

Kemudian akses masuk kompleks parlemen akan diperketat mulai dari gerbang pintu masuk dengan pemeriksaan suhu tubuh, penerapan prokes, urgensi kehadiran. Langkah itu menurut dia, akan membuat tidak nyaman, namun harus dilakukan pengetatan untuk tujuan kesehatan dan keselamatan semua pihak.

Pihaknya juga akan melakukan pengetatan khususnya terkait kehadiran fisik dalam rapat-rapat di komisi.

“Untuk ASN DPR RI sudah diambil keputusan yaitu kehadiran yang dibatasi yaitu 75 persen bekerja dari rumah atau WFH,” ujarnya.

Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) sudah menyepakati untuk pembatasan kehadiran rapat di tiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Persentase kehadiran fisik hanya 20 hingga 25% sisanya virtual.

Kebijakan baru ini diberlakukan hingga akhir Juni 2021. “Tingkat kehadiran di DPR akan dikurangi 20 persen hingga maksimal 25% saja, baik itu anggota DPR, tenaga ahli (TA), maupun staf pendukung yang lain,” kata Dasco.

Dia mengatakan Rapat Bamus yang dihadiri para pimpinan DPR dan ketua-ketua fraksi juga menyepakati dalam dua pekan ke depan, akan diberlakukan protokol kesehatan yang ketat dan hingga akhir Juni 2021 tidak diperkenankan mengadakan kunjungan kerja di dalam dan luar negeri.

“Ketika lonjakan covid-19 (beberapa waktu lalu) berlaku kebijakan seperti ini, lalu setelah turun, kita longgar. Ini kami berlakukan kembali dengan ketentuan maksimal kehadiran 25%,” pungkasnya. (dbs)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *