KPK Jadwalkan Ulang Periksaan Pengusaha Rudy Hartono Sebagai Tersangka Korupsi Tanah Munjul

banner 400x400

Jakarta, Hajinews – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery tersebut bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Tim Penyidik hari ini, mengagendakan pemeriksaan tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, Tahun 2019. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Senin (12/7).

KPK sebelumnya mengultimatum Rudy Hartono untuk kooperatif menjalani proses hukum kasus rasuah itu. Sebab, Rudy Hartono mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik pada Senin (14/6) lalu.

Padahal, surat panggilan pemeriksaan terhadap Rudy Hartono telah disampaikan secara patut. Namun, Rudy tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik dengan alasan sedang sakit.

“Yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang. KPK mengimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang selanjutnya,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, dilansir Jurnasnews, Senin (14/6).

Kasus yang menjerat Rudy merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersangka disinyalir merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.

Di mana, kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.

Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp 43,5 miliar.

Dalam pelaksanaan pengadaan tanah ini, diduga dilakukan secara melawan hukum. Sebab tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.(dbs)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *