Menyedihan, Sri Mulyani: Dunia Usaha Hadapi Malapetaka Akibat Covid!

Foto: Infografis/Sri Mulyani Jelaskan Soal Pajak Pulsa & Token Listrik/Arie Pratama
banner 400x400

Jakarta, Hajinews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyadari keganasan covid-19 menghancurkan perekonomian dunia. Kini masyarakat kesulitan dan dunia usaha hadapi malapetaka.

Maka dari itu, pemerintah harus ikut andil memberikan bantuan. Khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kata Sri Mulyani bisa mendukung lewat insentif agar semuanya bisa kembali pulih.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Pada saat masyarakat kita sulit, pada saat dunia usaha menghadapi malapetaka akibat Covid-19. Kita memberikan dukungan, kita melindungi mereka, kita berikan insentif dan ruang untuk mereka pulih kembali,” ungkap Sri Mulyani saat Peringatan Hari Pajak, dilansir CNBC, Rabu (14/7/2021)

Sri Mulyani menambahkan, kondisi hari ini adalah tanggung jawab bersama. Sehingga harus dijalankan dengan sepenuh hati dan sekuat tenaga.

“Jadi semua teman-teman di DJP inilah semangat yang saya ingin kita ingat, membakar semangat kita setiap hari dalam menjalankan tugas negara yaitu menjaga dan terus menerus memelihara penerimaan perpajakan kita dan menjaga dan terus menerus menjaga kesehatan keuangan negara republik Indonesia,” ujarnya.

 

Berikut daftar insentif yang masih berlaku:

 

1. PPh 21 DTP

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

 

2. PPh Final UMKM DTP

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

 

3. Pembebasan PPh 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.

 

4. Pengurangan Angsuran PPh 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

 

5. Pengembalian Pendahuluan

PPNPengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

 

6. Diskon PPnBM Kendaraan Bermotor

Diskon ini diberikan khusus pembelian mobil dengan kapasitas silinder hingga 1.500 cc dan tingkat kandungan dalam negeri minimal 70%. Diskon 100% atau PPnBM 0% yang awalnya hanya hingga Mei diperpanjang hingga Agustus 2021. Sementara itu, September-Desember diskon PPnBM diberikan sebesar 50%.

 

7. Diskon PPN 100% DTP sektor Properti

Diskon PPN 100% untuk sektor properti ini diberikan pemerintah untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru yang sudah tersedia dan bukan inden dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Serta diskon 50% untuk pembelian rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual Rp 2 miliar – Rp 5 miliar.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *