Kecewa, Pengacara: Habib Rizieq Ditahan Lagi 30 Hari ke Depan, Sungguh Zalim

Jakarta – Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum bisa bebas. Kini Habib Rizieq harus menjalani penahanan untuk kasus swab palsu RS Ummi berdasarkan penetapan ketua pengadilan tinggi.

“Belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda,” ujar pengacara Rizieq, Ichwan Tuankotta saat dihubungi, dilansir detikcom, Senin (9/8/2021).

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Ichwan menjelaskan masa penahanan HRS di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung memang sudah habis. Hanya, kata Ichwan, Habib Rizieq harus kembali menjalani penahanan selama 30 hari ke depan untuk kasus swab palsu RS Ummi.

“Harusnya memang bebas beliau hari ini. Karena perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung Hakim Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan karena sudah habis masa penahanannya,” tuturnya.

“Tapi kemudian Ketua Pengadilan Tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS Ummi. Sungguh zalim,” sambung Ichwan.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menekankan Habib Rizieq belum bebas. Hingga saat ini, Ramadhan mengatakan Habib masih mendekam di Rutan Mabes Polri.

“Sampai saat ini MRS masih berada di Rutan Bareskrim,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan seharusnya HRS Senin hari ini bebas dari penahanan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Aziz mengatakan pembebasan itu merujuk pada vonis Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Harusnya demikian (HRS besok Senin bebas) demi hukum,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan, Minggu (8/8).

Sementara itu, untuk kasus tes swab palsu RS UMMI Bogor, Aziz mengatakan Habib Rizieq tidak ditahan. Hal ini karena Habib Rizieq mengajukan banding dalam kasus ini dan belum inkrah.

“Kan beliau (di kasus swab palsu RS UMMI) tidak ditahan oleh putusan PN,” katanya.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *