Buya Yahya: Jangankan Membangun, Menginjak Tanah Kuburan Hukumnya Haram

Buya Yahya: Jangankan Membangun, Menginjak Tanah Kuburan Hukumnya Haram
Buya Yahya: Jangankan Membangun, Menginjak Tanah Kuburan Hukumnya Haram
banner 400x400
Hajinews.id Buya Yahya sebut tidak boleh membangun sesuatu diatas tanah kuburan, hal itu haram hukumnya.

Menurutnya jangankan membangun, menginjak tanah kuburan saja hukumnya sudah Haram. itu ia ungkapkan dalam kanal Youtube Al-Bahjah TV.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pertama kali yang harus dicermati dalam perkara tanah kuburan ialah harus tanah wakaf. Jika tidak, nanti diwaris atau dijual dan akan menimbulkan permasalahan.

“Jadi jangan mengubur kalau belum jelas tanah itu di wakafkan atau tidak,” pesannya.

Sementara jika ada orang yang menguburkan ditanah orang lain itu namanya ghasab (memanfaat harta milik orang lain tanpa izin)

“Selahi mayatnya belum hancur itu diangkat lagi,” kata pengasuh lembaga pengembangan da’wah Al-Bahjah Cirebon itu.

Hal itu dilakukan untuk menghindari jika suatu waktu, jenazah baru saja dikubur tanahnya mau dijual, orang yang akan membeli tidak ingin membeli tanah yang ada kuburannya, bisa jadi bermasalah nantinya.

Kemudian setelah itu tidak boleh membangun sesuatu diatas kuburan, menginjak tanah kubur juga tidak boleh karena itu hukumnya haram.

“makanya kita saat dikuburan untuk hati-hati jangan menginjak diatas kubur, karena kita perlu untuk memuliakan orang yang telah meninggal dunia,” katanya

Adapun membuat keramik-keramik diatas kuburan itu masih menjadi perdebatan diantara para ulama. Sebagian mengatakan adalah haram dan sebagian juga ada yang memberikan celah untuk bisa dibangun.

“yang diharamkan yang dibangun adalah yang haram untuk diinjak. Jadi yang haram di injak itu diatas kuburnya, makanya kalau membuat, jangan sampai ditutup dan gak usah dimegah-megahkan yang wajar wajar saja” pesan Buya.

” paling tidak itu masuk kedalam bab kemakruhan, cuman kalau kita langsung mengatakan haram mutlak selagi masih ada khilap dari para ulama, maka kita harus lebih lega dalam hal ini,” lanjutnya

Buya juga menjelaskan, jika memang riwayatnya ini dilarang untuk membangun kuburan, diantaranya para ulama menjelaskan sebab untuk tidak dibangun, terkait kelak kedepannya nanti.

” karena bilamana ini tanah wakaf, kemudian jika satu ketika tanah ini tidak cukup untuk mengkubur, maka itu akan dikasih orang lagi, jadi kalau sudah disemen nanti susah lag, maka kalau bisa di biasakan saja,” katanya

Dalam ceramahnya itu Buya juga meberikan wasiat kepada jamaahnya jikalau dirinya mati, beliau meminta hanya dibuatkan nisan dua saja tanda jika ia sudah meninggal.

“kemudian di kiri-kanannya hanya dikasih batu alam begitu saja, jadi jika orang duduk tidak kejeblos kebawah, kemudian jangan dikasih degan (kelapa),” katanya.

Sumber: garut

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *