Waduh, Pimpinan KPK Akui Sulit Lakukan Penyadapan: Calon Koruptor Sudah Belajar

Ilustrasi Koruptor. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Hajinews – Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan kesulitan yang dialami pihaknya dalam melakukan penindakan, akibat adanya pandemi Covid-19 ini.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I Tahun 2021 di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 Agustus 2021.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Alexander Marwata mengakui KPK mengalami kesulitan untuk melakukan tugas-tugas penindakan, karena adanya pandemi Covid-19 ini.

Pembatasan mobilitas pegawai KPK menyebabkan lembaga antikorupsi tersebut kesulitan untuk melakukan penindakan seperti penyadapan, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta jenis pekerjaan lainnya.

Alexander Marwata mengatakan bahwa selama pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19, operator yang bertugas untuk menyadap pembicaraan sangat berkurang.

“Karena OTT itu betul-betul bergantung pada kecerobohan dari pengguna ‘handphone’ tersebut, ketidakhati-hatian mereka, sehingga mereka bisa kelepasan bicara, bisa diikuti, dan lainnya,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Agustus 2021.

Oleh karena itu, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa pihaknya perlu mencari cara lain untuk bisa lebih maksimal dalam melakukan penindakan.

“Kami harus cari cara lain, barangkali perbaikan alat (sadap), sehingga bisa ‘meng-capture’ komunikasi bukan hanya lewat handphone tapi email. Namun prinsipnya upaya penindakan tidak berkurang,” tuturnya.

Alexander Marwata pun mengungkapkan solusi untuk mengatasi kendala dan kesulitan yang dialami oleh KPK tersebut.

“Solusinya bagaimana? Kami mendorong dilakukan ‘case building’, tidak dengan hanya mengandalkan alat sadap yang saya kira para calon koruptor juga sudah belajar dari praktik-praktik sebelumnya dan dari sidang-sidang korupsi, kemudian mereka jadi lebih berhati-hati untuk melakukan percakapan dan menggunakan ponsel,” kata,” katanya.

Selain itu, Alexander Marwata mengakui pada Semester I 2021 ini KPK baru ada 2 perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan 1 perkara dugaan tindak pidana korupsi korporasi yang ditangani.

“KPK tidak hanya fokus pada kuantitas jumlah perkara, tapi mendorong kualitas perkara melalui ‘case building’ dan optimalisasi pengembalian kerugian negara melalui TPPU,” ujarnya.

Alexander Marwata juga menegaskan bahwa pihaknya tidak dengan sengaja mengerem kegiatan penindakan di KPK.

Dia menegaskan selama ada Sumber Daya Manusia (SDM) dan tidak ada kendala, proses penindakan terus dikebut KPK.

“Kami pimpinan tidak menurunkan intensitas penindakan, selama ada SDM yang bekerja di kantor, maka kami kebut. Sepanjang tidak ada kendala, kami dorong. Tidak ada kebijakan pimpinan untuk mengerem upaya penindakan,” tutur Alexander Marwata.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *