Larangan WNI Masuk Arab Saudi Dicabut, Kemenag: Hanya Berlaku untuk Mukimin dan Ekspatriat

Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi(KOMPAS.com/INGGRIED DWI WEDHASWARY)
banner 400x400

Jakarta, Hajinews – Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan soal pencabutan larangan masuk ke Arab Saudi bagi warga negara Indonesia (WNI).

Namun, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk orang yang bermukim di Mekkah (mukimin) dan ekspatriat.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

“Betul negara Arab Saudi sudah membuka penerbangan bagi tujuh negara yang ter-suspend selama ini, tetapi itu untuk sebatas mukimin dan ekspatriat,” kata Khoirizi, dalam diskusi secara daring, Kamis (26/8/2021).

Khoirizi menjelaskan, dengan pencabutan larangan itu, maka orang yang mempunyai izin tinggal diperbolekan masuk ke Arab Saudi.

Begitu pula terhadap WNI di Arab Saudi diperbolehkan kembali ke tanah air. “Begitu juga dengan tenaga kerja, ekspatriat tadi,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, sampai saat ini Indonesia belum diperbolehkan menyelenggarakan ibadah umrah dan belum ada aturan apa pun tentang penyelenggaraannya.

Sebelumnya diberitakan, Arab Saudi mencabut larangan masuk bagi WNI dan warga negara asing dari 19 negara, pada Selasa (24/8/2021).

Ke-19 negara tersebut adalah Uni Emirat Arab (UEA), Lebanon, Mesir, India, Argentina, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Larangan tersebut diberlakukan pihak negara kerajaan secara bertahap mulai Februari sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19. Kendati demikian, Badan Konsuler Kementerian Luar Negeri Arab Saudi memberlakukan syarat masuk yang ketat bagi warga dari 20 negara tersebut.

Badan tersebut mengatakan, pencabutan larangan masuk hanya berlaku bagi warga ekspatriat yang telah diberi vaksin Covid-19 di Arab Saudi sebelum mereka pulang ke negara asal mereka.

Kendati demikian, persyaratan itu tidak berlaku untuk warga negara Arab Saudi, diplomat asing, praktisi kesehatan, dan keluarga mereka.

Selain itu, para ekspatriat yang ingin kembali ke Arab Saudi harus menjalani semua tindakan kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari infeksi Covid-19.(dbs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *