MK: Presiden Dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih Dari Dua Periode

MK: Presiden Dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih Dari Dua Periode
MK: Presiden Dan Wapres Tak Bisa Menjabat Lebih Dari Dua Periode
banner 400x400

Hajinews.id – Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan presiden dan wakil presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode sesuai UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Pasal 7 UUD 1945 menyatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun. Sesudahnya mereka dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Secara hukum, tidak boleh ada orang menjabat sebagai presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali masa jabatan,” kata Fajar saat dihubungi Tempo, Selasa, 27 Februari 2018. Fajar mengatakan aturan itu hasil amandemen dengan semangat pembatasan jabatan untuk menghindari kesewenang-wenangan yang bisa merugikan masa depan demokrasi.

Bacaan Lainnya
banner 400x400

Pasal 169 huruf N Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pun menjelaskan, syarat menjadi presiden dan wakil presiden adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.

Fajar menuturkan satu kali masa jabatan presiden dan wakil Presiden berlangsung selama lima tahun, seperti diatur UUD 1945. Dalam Putusan MK Nomor 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. “Orang dikatakan menjabat satu kali periode itu hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan.” Artinya, presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat selama 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode.

Menurut Fajar, aturan itu berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut ataupun dengan jeda. Selama sudah dua kali menjabat, kesempatan untuk maju kembali sudah tertutup. “Perdebatan soal apakah jabatan itu dijabat dua kali berturut-turut atau dengan jeda jadi tidak relevan.” Karena hukum tidak memperkenankan pejabat yang sudah dua kali memegang jabatan presiden atau wapres.

Perdebatan mengenai ketentuan ini muncul setelah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan tengah mengkaji kemungkinan Jusuf Kalla kembali maju sebagai calon wakil presiden dengan melihat kembali UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu. Partai itu ingin Kalla kembali mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilihan presiden 2019. Sedangkan Kalla sudah dua kali menjabat sebagai wakil presiden.

Jusuf Kalla sendiri dalam beberapa kesempatan menolak tawaran PDIP. Pada Senin, 26 Februari 2018, dia kembali menyatakan tak bisa mengikuti pemilihan presiden lantaran terbentur UUD 1495.

Ia mengatakan beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi. Namun ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamandemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas. “Tentu kita tidak ingin lagi terjadi masalah,” ucap Kalla, di Hotel Aryaduta, Senin, 26 Februari 2018.

Kalla mengingatkan memerintah tanpa batas yang dilakukan Soeharto dengan Orde Barunya. “Kita menghargai filosofi itu, walaupun memang ada debatnya, ada argumentasi-argumentasi lain,” katanya.

Sumber: nasional tempo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *