Jakarta,Hajinews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut berkomentar atas raibnya dana deposito nasabah BNI. Nasabah bernama Andi Idris Manggabarani, mengaku kehilangan uang sebesar Rp 45 miliar di kantor cabang Makassar.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan pihaknya mendorong agar BNI memberikan penjelasan terkait raibnya dana nasabah tersebut. Apabila terbukti ada kesalahan internal, OJK meminta agar uang nasabah diganti.
“OJK mendorong bank menjelaskan kepada para pihak. Jika ada kesalahan dari pihak bank, tentu bank wajib untuk menggantinya,” ujar Sekar dilansir kumparan, Senin (13/9).
Menurut Sekar, perbankan memiliki pengawasan internal dan penegakan disiplin. Sehingga kepatuhan pegawai terhadap SOP merupakan tanggung jawab internal.
Sementara di sisi lain, OJK juga tak menampik bahwa dalam kasus seperti ini perbankan sebetulnya juga jadi pihak yang dirugikan oleh oknum pegawainya.
Kendati demikian, OJK tetap mengingatkan agar bank melakukan perbaikan dari sisi SOP apabila masih memungkinkan celah terjadinya pelanggaran. Terutama untuk memperkuat mitigasi terhadap perlindungan konsumen.
“Sedangkan hubungan antara para pihak, harus betul diurai dalam proses hukum untuk melihat tanggung jawab hukumnya,” tutur Sekar.